Pasal 2
(1) Penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan dilaksanakan dengan mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit . (2) Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. SPM yang disetujui KPPN dan SP2D diterbitkan setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan; b. SPM disetujui KPPN namun belum diterbitkan SP2D samp ai dengan tahun anggaran berakhir; dan/atau c. SPM yang belum diterima KPPN setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan namun telah memperoleh persetujuan untuk mengajukan SPM di luar batas waktu pada hari kerja terakhir tahun anggaran b erkenaan.
- 4 - (3) Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jam layanan Bank Sentral; dan b. jam layanan masing - masing BO.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 2Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PerbankanDisebut dalam Pasal 2Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
PersDisebut dalam Pasal 2Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 2Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
