Pasal 3
(1) Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui pembukaan RPgL In Transit pada masing - masing BO oleh Kuasa BUN Pusat berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan BO . (2) Bunga, jasa giro, bagi hasil, sanksi , dan/atau denda atas RPgL In Transit dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan BO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . (3) Tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan RPgL In Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik BUN.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GiroDisebut dalam Pasal 3Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.…
KuasaDisebut dalam Pasal 3Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 3Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 3Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
RekeningDisebut dalam Pasal 3Rekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045