Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 179/PMK.02/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh
Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1214), diubah sebagai berikut:
1. Judul Bagian Keempat BAB IV diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Keempat
Tambahan Setoran Dividen, Dividen Interim, dan
Sisa Surplus BI
2. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk
menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara
sebelum tahun buku berakhir.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pertimbangan capaian penerimaan negara;
dan/atau
b. pertimbangan kebutuhan mendesak untuk
memenuhi pendanaan APBN.
- 3 -
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI.
(4) Dalam hal jumlah sebagian Sisa Surplus BI
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI
setelah laporan keuangan tahunan BI audited ,
BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada
Pemerintah; dan
b. lebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI
setelah laporan keuangan tahunan BI audited ,
Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran
Sisa Surplus BI kepada BI,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Istilah Terkait
Bendahara Umum Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
BukuDisebut dalam Pasal IBuku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DesaDisebut dalam Pasal IDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendanaDisebut dalam Pasal IPendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045