Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. SK No275712A Angka2...
REPUELIK INDONESIA -2 Angka 2 Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Persyaratan Sanitasi dalam ketentuan ini mencakup
persyaratan higienis. Huruf b Cukup jelas.
Ayat (2) Hurufa Penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan antara lain penggunaan bahan biologi yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan penggunaan bahan dengan tqjuan pemalsuan. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Rantai Pangan dalam ketentuan ini mencakup budi daya dan
penanganan pascapanen. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan . . . SK No265958A
ilil#IffiN INDONESIA 3- b. Pangan yang sudah mengal€rmi pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotonga.n, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanas€rn, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis, dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Huruf a Yang dimaksud dengan "pascapanen" adalah tidak termasuk pengemasan untuk diedarkan atau diperdagangkan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan cara Produksi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan Siap Saji. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan cara Produksi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikaaan menetapkan cara
pengolahan ikan yang baik. Kepala Badan menetapkan cara Produksi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan dengan risiko keamanan yang tinggi dan cara peredaran Pangan Olahan yang baik. SK No265957A Angka3...
IIEPUELIK INDONESIA -4- Angka 3 Pasal 5 Ayat (1) Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan. Yang dimalsud dengan "Pangan Sega/ dalam ketentuan ini Yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau
mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, narnun tidak mengalami perubahan bentuk. Ayat (2) Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan. Ayat (3) Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan. Ayat (4) Cukup jelas.
Angka 4 Pasal 11 Ayat (l) Cukup jelas. SK No 265956 A Ayat(2)...
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -5- Ayat (2) Dalam menyusun Peraturan Kepala Badan, Badan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Angka 5 Pasal 12 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kajian paparan Bahan Tambahan Pangan dilakukan dengan menggunakan antara lain: a. nilai asupan harian yang dapat diterima (Areptable Dailg Intake- ADll, asupan maksimum harian yang dapat
ditoleransi (Maximum Tolerable Dailg Intake-MTDI), atau asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi (Prouisional ToLerable Weeklg Intake-PTWI ; dan b. jumlah konsumsi Pangan. Angka6... SK No 265955 A
IIEPUBUK INDONESIA -6- Angka 6 Pasal 14 Ayat (1) Angka 7 Pasal 23 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan
yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi, penanganan, dan distribusi Pangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (s) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencErmpuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, narnun tidak mengalami perubahan bentuk. Ayat (4) Cukup jelas. Angka8... SK No265954A
REPUBUK INDONESIA -7 - Angka 8 Pasal 24 Ayat (1) Bahan Kemasan Pangan antara lain kertas dan plastik. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 25 Cukup jelas. Angka l0 Pasal 29 Ayat (1) Sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan upaya pencegahan yang perlu diperhatikan dan/ atau dilaksanakan dalam rangka menghasilkan Pangan yang aman bagi kesehatan manusia dan bermutu, yang
lazimrtya diselenggarakan sejak awal kegiatan Produksi Pangan sampai dengan siap untuk diperdagangkan dan merupakan sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang selalu berkembang menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ayat (21 Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas. SK No 265953 A Angka11...
PRESIDEN REPUBUK INOONESIA -8- Angka l1 Pasal 30 Ayat (1) Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagai pemenuhan
terhadap standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan meliputi sarana dan produk.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 3l Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan Pangan. Ayat l2l
Yang dimaksud dengan "bahan penolong" pada Pangan Segar antara lain: - disinfektan, pengatur kematangan, dan zat pengatur tumbuh untuk budidaya Pangan Segar; dan - pencegah pencoklatan buah dan sayur, enzim, pemutih, marinasi, bahan pemucat, pencuci, penjernih, dan/ atau pengelupas kulit untuk penanganan Pangan Segar. SK No265952A Yang . . .
REPUEUK INOONESIA -9- Yang dimaksud dengan "bahan penolong" pada Pangan Olahan adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan, yang digunakan dalam
pengolahan Pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/ atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap
kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pangan mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi" adalah jenis pangan yang: a. tergolong jenis pangan yang mudah rusak (penshablel atau tergolong potentiallg hazardous /ood (PHF); b. Pangan dengan tingkat konsumsi tinggi; c. Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan O1ahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya, formula bayi, Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, Pangan untuk keperluan medis khusus, dan Pangan lain sejenis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitas kesehatan manusia;
dan/ atau d. Pangan yang diproduksi dengan proses tertentu, misalnya, Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan iradiasi, dan Pangan organik. Angka 14 Cukup jelas. Angka15... SK No 265951 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 10- Angka 15 Pasal 33 Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat
penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pelaku Usaha Pangan tertentu" adalah
Pelaku Usaha Pangan yang termasuk dalam usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah dilakukan Kajian Risiko Keamanan Pangan. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 34 Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (21 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 35 Dihapus. Angka 19 Pasal 36 Dihapus. SK No 265950 A Angka20...
IIEPUEUK INDONESIA - 11- Angka 20
Pasal 37 Cukup jelas. Angka2l Cukup jelas. Angka22 Pasal 38 Ayat (l) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau
mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditqjukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar atr, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami
perubahan bentuk. Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau
SK No265949A c. Pangan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditqiukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, narnun tidak mengalami perubahan bentuk.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau
mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditqjukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami
perubahan bentuk. Ayat (a) Cukup jelas.
Angka 23 Cukup jelas. Angka24 Pasal 39 Dihapus.
Angka 25 Pasal 4O Cukup jelas. SK No265948A Angka26. . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA _13_ Angka 26 Pasal 41 Ayat (1) Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Ayat (la) Cukup jelas. Ayat (21 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan. Huruf d Yang dimalsud dengan "berpenyalit atau berasal dari bangkai" antara lain penyakit Anthrax pada kambing/domba atau sapi, dan bangkai pada ayam tiren. Huruf e Cukup jelas. Huruf f ... SK No 255947 A
FTIESIDEN REPUBUK INDONESIA _14_ Hurrf f Yang dimaksud dengan "sudah kedaluwarsa" adalah Pangan dalam kemasan yang sudah melewati batas
tanggal kedaluwarsa yang dinyatakan pada label kemasan. Cukup jelas.
Angka2T Pasal 44 Angka 28 Pasal 47 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar. dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan
Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar ail., menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami
perubahan bentuk. Ayat(2)... SK No275713A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA - 15- Ayat (21 Cukup jelas.
Ayat (2a) Cukup jelas.
Ayat (2b) Cukup jelas.
Ayat (2c) Cukup jelas.
Ayat (2d) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Pengawasan yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan di wilayah pintu masuk negara yaitu pelabuhan,
bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji, Kepala Badan
berkoordinasi dengan bupati/wali kota.
Ayat (5) Cukup jelas. SK No 265945 A Angka29. . .
PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA - 16- Angka 29 Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 30 Pasal 49 Angka 31 Pasal 5O Angka 32
Pasal 52 Ayat (1) Huruf a Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan lintas sektor. Koordinasi kegiatan Kajian Risiko Keamanan Pangan, manajemen risiko Keamanan Pangan, dan komunikasi risiko Keamanan Pangan dalam sistem pengawasan Pangan nasional dilakukan dalam forum jejaring Keamanan Pangan nasional. Huruf b. . . SK No2659444
Cukup jelas.
PRESIDEN EEPUEUK INDONESIA -t7- Hurufb Cukup jelas. Huruf c Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengamanan Pangan' adalah tindakan yang dilakukan oleh pengawas untuk melakukan inventarisasi, pengambilan contoh untuk uji laboratorium, danl atau penyegelan dalam pengawasan
Peredaran Pangan. Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan dalam ketentuan ini antara lain peralatan yang
digunakan untuk pengolahan air yang ditqiukan untuk dikonsumsi langsung, seperti depo air minum isi ulang, alat penyaring air, dan alat untuk mengubah tingkat keasaman air. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang' adalah
bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung
bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan. Huruf f Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Keamanan
Pangan Produk Rekayasa Genetik. Yang dimaksud dengan "mengedarkan" dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Huruf g . . . SK No 265943 A
irT+Iftrill K IND -18- A Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Yang dimaksud dengan "kemasan akhir Pangan" adalah kemasan produk Pangan yan:g lazirn dilakukan pada
tahap akhir proses pengemasan pada kegiatan Produksi Pangan dan siap diedarkan. Huruf I Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun Bahan
Tambahan Pangan. Huruf m Yang dimaksud dengan "pengedaran" dalam ketentuan ini termasuk tempat penyimpanan sebelum diedarkan
antara lain gudang. Huruf n Yang dimaksud dengan "tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyaralat" antara lain Pangan yang memenuhi persyaratan halal bagi umat Islam atau Pangan yang dilarang dikonsumsi menurut agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di Indonesia. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas. Angka33... SK No 265942 A
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -19- Angka 33
Pasal 54 Ayat (l) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pem€rnasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan
Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami
perubahan bentuk. Yang dimaksud dengan "pengawas Pangan" antara lain pengawas mutu hasil pertanian, inspektur mutu, pembina mutu, analis ketahanan pangan, dan pengawas kesehatan masyarakat veteriner yang memiliki kompetensi di bidang
Keamanan Pangan. Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan
Tambahan Pangan. SK No265941A
Pemanasan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -20- Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami
perubahan bentuk. Ayat (3) Ayat
Ayat
Ayat
Angka 34
Pasal 55 Cukup jelas.
Angka 35 Pasal 57 Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan uPangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan I atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan
Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditqiukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami
perubahan bentuk. (41 Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. SK No265940A Angka36...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2t- Angka 36
Pasal 58 Ayat (1) Angka 37
Pasal 59 Cukup jelas.
Angka 38
Pasal 60 Cukup jelas.
Angka 39 Pasal 65
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "surveilan Keamanan Pangan" adalah kegiatan pemantauan Keamanan Pangan yang dilaksanakan secara terus-menerus dan sistematis dalam bentuk pengumpulan dan analisis data untuk digunakan sesuai kebutuhan oleh pihak terkait. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "profil risiko" adalah profil masalah
Keamanan Pangan yang disusun berdasarkan tingkat bahaya dan risikonya untuk tqjuan prioritas manajemen risiko. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas. Angka40. . . SK No 265939 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONES _22_ Angka 40 Pasal 68
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Hurufa
Yang dimaksud dengan "pelanggaran ringan" adalah pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi efisiensi
pengendalian keamanan produk Pangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelanggaran sedangl adalah pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keamanan produk Pangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelanggaran berat" adalah pelanggaran yang mempengaruhi keamanan produk Pangan secara langsung.
Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "usaha menengah" adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Huruf c . . . SK No 265938 A
PRESIDEN R,EPUEUK INDONESIA -23- Hurrf c Huruf d Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "usaha kecil" adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi Sagran baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Yang dimaksud dengan "usaha mikro" adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/ atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang
usaha mikro, kecil, dan menengah. Angka 41 Pasal 7O Cukup jelas. Angka42 Pasal 71 Angka 43 PasalT2 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan opedoman penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen" antara lain cara penarikan, jangka waktu penarikan, dan cara pemusnahan. Angka44... SK No265937A
K INDONESIA -24- Angka 44 Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Hurufa Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas. Yang dimalsud dengan "beredamya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan" adalah beredarnya Pangan secara luas di masyarakat atau lintas negara, baik akibat
pemalsuan maupun penggunaan bahan biologi yang
dapat membahayakan kesehatan. Huruf b Yang dimaksud dengan "beredarnya informasi Keamanan
Pangan yang menyesatkan di masyarakat' antara lain
benrpa penyebaran informasi yang tidak benar lhoa-ti mengenai Keamanan Pangan melalui media secara luas
termasuk media sosial. Huruf c Bencana dalam ketentuan ini merupakan bencana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. SK No265936A Ayat(6)...
REFUEUK INDONESIA -25- Ayat (6) Kedaruratan Keamanan Pangan yang bersifat lintas sektor, misalnya, kasus aflatoksin dalam pala yang mana kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagai koordinator. Angka 45 Pasal 78 Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 79 Ayat (l)
Hurufa Yang dimaksud dengan "pelapo/ adalah orang yang memberi suatu informasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota mengenai adanya pelanggaran atau dugaan adanya
pelanggaran Keamanan Pangan. Hurufb Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka4T Pasal 81 Cukup jelas. SK No 265935 A Angka48. . .
PRESIDEN BUK INDONESIA -26- Angka 48 Pasal 82 Cukup jelas.
Istilah Terkait
Bahan Tambahan Pangan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pangan dan keamanan pangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Keamanan PanganDisebut dalam Pasal IKeamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
PanganDisebut dalam Pasal IPangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Batas Maksimum Bahan Tambahan PanganDasar hukum merujuk regulasi iniBatas Maksimum Bahan Tambahan Pangan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pangan dan keamanan pangan untuk menjelaskan aspek…
Batas Maksimum Cemaran PanganDasar hukum merujuk regulasi iniBatas Maksimum Cemaran Pangan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pangan dan keamanan pangan untuk menjelaskan aspek yang…
Cara Produksi Pangan Olahan yang BaikDasar hukum merujuk regulasi iniCara Produksi Pangan Olahan yang Baik adalah istilah yang digunakan dalam hukum pangan dan keamanan pangan untuk menjelaskan…
Cemaran Biologis PanganDasar hukum merujuk regulasi iniCemaran Biologis Pangan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pangan dan keamanan pangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045