Pasal 6
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat ( 1) huruf b subbidang ketenagalistrikan berupa penerbitan
Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi
Ketengalistrikan (NRSKAKK), Nomor Registrasi Sertifikat
Kompetensi Asesor Kompetensi Badan Usaha (NRSKABU), dan
penerbitan Sertilikat Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan dan Asesor Ketenagalistrikan yang diberikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, dikecualikan untuk
asesor aparatur sipil negara direktorat jenderal
Pasal 7...
BUK INDONESIA
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
MineralDisebut dalam Pasal 6Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 6Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KetenagalistrikanDisebut dalam Pasal 6Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Uraian ini…
PenerbitDisebut dalam Pasal 6Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Tenaga Teknik KetenagalistrikanDisebut dalam Pasal 6Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah istilah dalam hukum ketenagalistrikan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 6Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045