Pasal 3
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,
lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan
lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan
Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu
berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar Oolo (nol
persen), terhadap volume batubara dengan
mempe rtimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan
kebutuhan bahan baku industri.
(2) Ketentuan . . .
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah
Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan
iuran produksi royalti sebagaimana dimaksud pada
/
ayat (l) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran
produksi/royalti sebesar O% (nol persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
MineralDisebut dalam Pasal 3Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
BatubaraDisebut dalam Pasal 3Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 3Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin Usaha PertambanganDisebut dalam Pasal 3Izin Usaha Pertambangan adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 3Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045