Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a, Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak
Penghasilan yang bersifat final berakhir pada: 1) Tahun P41ak 2O24 untuk Wajib Pajak orang pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat fi nal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2O25 dan Tahun Pajak 2026; atau 2l Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk
persero,rn perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini untuk Tahun Pajak2026, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
b. Wajib. . . SK No283514A
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yangjangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final berakhir pada Tahun Pajak2O24 sampai dengan Tahun Pajak2O29, dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; surat keterangan dikenai Pajak yaftg c, d. bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagi: 1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1), dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2O25 dan Tahun Pajak 2026; atau 2l Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimalsud dalam huruf a butir 2), dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2026,
sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; surat keterangan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagr Wajib Pajak badan berbentuk koperasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Wajib Pajak yang
bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Penghasilan; di Bidang Pajak SK No283513A e. Wajib. . .
E7IFITIIIIETIIEM - 10- 2 e Wajib Pajak badan berbentuk: U persekutuankomanditer; 2l firma; 3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) or€rng; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa
bersama, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak yang
bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat frnal sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut beralhir, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; f. Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan p€rorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf e yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tefiang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir Tahun Pajak2026; g. semua peraturan perundang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penga.turan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrun 2O22 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. SK No283512A
Agar
REPUBUK INDONESIA _ ll _ Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Istilah Terkait
Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IIPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IIPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Badan UsahaDisebut dalam Pasal IIBadan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
DesaDisebut dalam Pasal IIDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal IIIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KoperasiDisebut dalam Pasal IIKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IILembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara