Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836), diubah sebagai berikut:
SK No283522A l. Setelah
1 KIN -3 Setelah Bagran Ketiga Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat
Pengeluaran yang Bukan Merupakan Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan Di antara Pasal 2O dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, sehingga Pasal 20A berbunyi sebagai berikut: Pasal 2OA Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/ atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak
pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang
penghasilan bruto. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 56 diubah, sehingga
Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (l) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal. (21 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar O,5% (nol koma lima persen). (3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c.penghasilan... 2 3 SK No283791A
T{ilFIIIilIIEEtrEIA -4- c. yang telah dikenai Pajak
4 Penghasilan yang bersifat Iinal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan tersendiri; dan d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek
pajak. (41 Jasa sehubungan dengan pekeq'aan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta
tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya; b. pemain musik, pembawa acara, penymF, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring
(inJluener atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya; e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h, perantara atau orang yang menemukan pelanggan; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Ketentuan ayat (1), ayatl2l, dan ayat (4) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: SK No283518A Pasal 57...
-5- Pasal 57 (1) Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat Iinal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang
dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.80O.OOO.OO0,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (21 Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam hal: a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan: 1. tarif Pasal L7 ayat (i) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau 2. tarif Pasal 17 ayat (U huruf b Undang-Undang Pajak dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan; b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4); c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan berdasarkan: 1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak 2. Peraturan . . . SK No283517A
EUK INDONESIA -6- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 5 Tahun 2OlO tentang Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau 3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 4O Tahun 2O2l tentang Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap; e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi
yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4. 80O. OOO. OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta ayat (3), untuk Tahun
Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat linal berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, (5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 (l) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (l) merupakan: a. jumlah, . . SK No283516A
(2t REPUIUK TNDONESIA -7 - a, jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam I (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak
Penghasilan yang tida} bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan b. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari
usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan,
potongan tunai, dan/ atau potongan sejenis. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan
suami-istri yang:
a perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan secara terLulis; atau b. istrinya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.
SK No283515A (3) Penentuan . . .
(3) Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroEul perorangan yang didirikan oleh suami dan istri. 6. Pasal 59 dihapus.
Istilah Terkait
Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Agen AsuransiDisebut dalam Pasal IAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AktaDisebut dalam Pasal Idokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
ArsitekDisebut dalam Pasal IArsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek dan memiliki kompetensi profesional sesuai persyaratan hukum yang berlaku. Penjelasan ini…
AsuransiDisebut dalam Pasal IAsuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara