PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 21 Tahun 2025
Tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 3Pasal 3 dari 7
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Terhadap jenis Penerimaan Negara Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c
berupa dokumen nonbisnis untuk pelajar atau mahasiswa
Indonesia yang bersekolah di luar negeri dikenakan tarif
sebesar US$O,OO (nol dolar Amerika).
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.