Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67211 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 lenlang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2L tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6921), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal I angka 19, angka 30, dan angka 37 diubah, di antara angka 9 dan angka 1O disisipkan 1 (satu) angka yalni angka 9a, di antara angka 28 dan angka 29 disisipkan 1 (satu) angka yakni arLgka 28a, di antara
angka 31 dan angka 32 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3la, dan di antara angka 36 dan angka 37 disisipkan I (satu) angka yakni angka 36a sehingga berbunyi sebagai berikut: Menetapkan 1 SK No254162A
Pasal 1 .. .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang. 2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan. 4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. 5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. 6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan danlatau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 7. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. SK No 254163 A
8. Perjanjian . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5-
8. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. 9a. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single SLbmission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. lO. lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. lL. lzrn Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan dalam wilayah pertambangan ralryat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 12. lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha
pertambangan khusus. 13. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 14. IUPK seb"gai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Kar5ra Pengusahaan Pertambangan Batubara. 15. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. 16. lzin.. . SK No254164A
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- 16. lzrn Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yanlg diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti
yang berkaitan dengan tahapan dan/ atau bagian
kegiatan Usaha Pertambangan. 17. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. 18. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari
bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. 19. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha
Pertambangan. 20. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil Studi Kelayakan. 21. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas Operasi Produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. 22. Penarrbangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/ atau Batubara dan Mineral ikutannya. 23. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu
komoditas tambang Mineral untuk produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak
berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk
dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri. 24. Pemurnian . . . SK No 254165 A
FRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -7 - 24. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu
komoditas tambang Mineral melalui proses fisika
maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat frsik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri. 25. Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan adalah upaya mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/ atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/ atau Pemurnian sampai tempat penyerahan. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran Pelaku
Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan
sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri dan tidak termasuk dalam kriteria usaha mikro, kecil, atau menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31a. Organisasi . . . untuk 26. 27. 28. 28a.
29.
30.
31. SK No254166A
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- 3la. 32. 33. 34. 35.
36.
36a.
37.
38.
39. Organisasi Kemasyaralatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam Pembangunan demi tercapainya tqiuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/ atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Wilayah Pertambangan Ralyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat
dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang
selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/ atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK adalah
wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rak5rat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Masyarakat adalah masyaralat yang terkena dampak
langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. 40.Pemerintah... SK No254167A
PRESIDEN F,EPUELIK INDONESIA -9- 2 40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom. 42. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) WIUP terdiri atas: a. WIUP Mineral radioaktif; b. WIUP Mineral logam; c. WIUP Batubara; d. WIUP Mineral bukan logam; e. WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan f. WIUP batuan. (21 WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (3) WIUP Mineral logam seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diperoleh dengan
cara: a. lelang; atau b. pemberian prioritas. (4) Pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. pemberian prioritas kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; b. pemberian . . . SK No254168A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10- 3 b. pemberian prioritas kepada BUMN, BUMD, atau
Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan c. pemberian prioritas kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai
tambah/hilirisasi. (5) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas paling sedikit memuat: a. lokasi WIUP; b. luas WIUP; dan c. jenis komoditas. (6) WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan sebagaig1611s dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f diperoleh dengan cara mengajukan
wilayah. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Pengusahaan dan Pemanfaatan Mineral radioaktif dilaksanakan terhadap Mineral radioaktif yang
diperoleh dari: a. WIUP Mineral radioaktif; atau b. Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian. (2) Mineral radioaktif yang berasal dari Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau' Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digu.nakan sebagai sumber energi baru. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna€m Mineral radioaktif sebagai sumber energi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri. 4. Di antara . . . SK No254159A
REPUELIK INDONESIA - 1l - Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A (1) Pengusahaan dan Pemanfaatan komoditas logam tanah jarang diperoleh dari: a. WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) huruf b; atau b. Mineral ikutan produk Pengolahan dan/ atau Pemurnian Mineral logam. (21 Komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas di dalam negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan komoditas logam tanah jarang untuk industri prioritas di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Di antara Paragral 2 dan Paragraf 3 Bagian Kedua BAB IV
ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2A Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral togam atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas Di antara Pasal26 dan Pasal 27 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 268, Pasal 26C, Pasal 26D,
Pasal 26E, Pasal 26F, dan Pasal 26G, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A (1) Pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dilakukan melalui: a. permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; b. verifikasi kriteria dan persyaratan administratif,
teknis, dan/ atau pernyataan komitmen; dan c. persehrjuan pemberian prioritas dari Menteri. 4
6 SK No254170A (2) Pemberian . . .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA _t2_ (2) Pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dipenuhinya persyaratan
dan kriteria secara lengkap dan benar.
Pasal 26El Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui Sistem oss. Pasal 26C Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan Koperasi bagi pemberian prioritas kepada Koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang Koperasi terhadap Koperasi; b. verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha bagi pemberian prioritas kepada Badan Usaha kecil dan menengah dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap Badan Usaha kecil dan menengah; c. verifikasi kriteria teknis dan pernyataan komitmen bagi pemberian prioritas kepada Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah dilakukan oleh Menteri; d. verifikasi kriteria administratif, kriteria teknis, dan pernyataan komitmen bagi pemberian WIUP dengan
cara prioritas untuk: 1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan kea ga m6sn; 2. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan
keunggulan perguman tinggi; dan 3. BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan nilai tambah/hilirisasi, dilakukan oleh Menteri. SK No254l7tA Pasal 26D...
FR,ESIDEN FEPUBLIK INDONESIA -13- Pasal 26D Kriteria, persyaratan administratif, teknis, dan/ atau pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (l) huruf b meliputi: a. untuk Koperasi meliputi: 1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan
yang berada dalam I (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; 2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha
di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan 3. merupakan Koperasi yang telah terverilikasi status
badan hukumnya dalam database Koperasi. b. untuk Badan Usaha kecil dan menengah meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas; 2. berada dalam I (satu) kabupaten/ kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; 3. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam 1 (satu) kabupaten / kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; 4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha
di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan 5. merupakan Badan Usaha kecil dan menengah yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam
database Badan Usaha kecil dan menengah. c. untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan meliputi: l. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh) persen oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 3. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyaralatan; SK No254172A
4. dimiliki
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -14- 4. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara nonna, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam
Masyarakat; 5. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan 6. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Badan Usaha. d. untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. memiliki pengalaman di bidang Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan dan memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara; dan 3. bersedia memberikan sebagian keuntungan
kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: a) ruang lingkup kerja sama; b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk kepentingan perguruan
tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan
publik; c) hak dan kewajiban para pihak; d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUP; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa. e. untuk BUMD yang bekerja sama dengan perguruan
tinggi meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; SK No254173A
2. memiliki . . .
FRESIDEN PEPUELIK INDONESIA - 15- 2. memiliki modal awal yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan; 3. memiliki komitmen untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan sertifikat kompetensi; 4. memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan dan memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara; dan 5. bersedia memberikan sebagian keuntungan
kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: a) ruang tingkup kerja sama; b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk kepentingan perguruan
tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan dengan cara prioritas sejak dan telah diaudit oleh akuntan
publik; c) hak dan kewajiban para pihak; d) jangka waktu perjanjian berdasarka.n masa berlaku IUP; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa. f. untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi paling sedikit
meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. harus melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah/hilirisasi yang mendukung ketersediaan
bahan baku industri; 3. memiliki rencana pengembangan ekosistem
peningkatan nilai tambah/hilirisasi; 4. menyerap tenaga kerja di dalam negeri; 5. mengembangkan teknologi; dan 6. memiliki permodalan yang cukup untuk melakukan kegiatan peningkatan nilai
tambah/hilirisasi.
SK No254174A g. perguruan . . .
PRESIDEN IIEPUBUK INDONESIA - 16- g. perguruan tinggi yang melakukan kerja sama dengan BUMN, BUMD, Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, harus memenuhi kriteria: 1. perguruan tinggi atau beberapa perguruan tinggi yang berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi
WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka untuk peningkatan kemandirian dan
keunggulan; atau 2. perguruan tinggi lainnya yang berada di luar
provinsi lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh
kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1. h. ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna€rn keuntungan bersih oleh perguru.rn tinggi dalam rangka peningkatan kemandirian dan keunggulan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e diatur dalam Peraturan menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupalan lingkup urusan di bidang pendidikan. Pasal 26E Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26C, Menteri menerbitkan persetqiuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS. Pasal 26F (1) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah diberikan: a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus)
hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus)
hektare untuk WIUP Batubara. (2) Luas . . . SK No254175A
REPUEL]K INDONESIA -L7- 7 (21 Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan, diberikan: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara. (3) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk
BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang
bekerjasama dengan perguruan tinggi, diberikan: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara. (4) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan nilai tambah/hilirisasi, diberikan: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara. Pasal 26G Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A sampai dengan Pasal 26F diatur dalam Peraturan Menteri. Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3OA dan Pasal 3OB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A BUMN, BUMD, Koperasi, atau Badan Usaha penerima WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara secara prioritas mengajukan permohonan IUP kepada Menteri melalui Sistem OSS. Pasal 3OB . . . SK No254176A
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA -18- Pasal 3OB (1) Atas WIUP yang diberikan secara prioritas, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha penerima WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara secara prioritas wajib mengajukan permohonan penerbitan IUP dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. l2l Atas WIUP yang diberikan secara prioritas, Koperasi wajib mensajukan penerbitan IUP
dengan memenuhi persyaratan : a. administratif meliputi: 1. surat permohonan 2. NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara; 3. susunan pengurus Koperasi; dan 4. daftar anggota Koperasi. b. teknis meliputi: 1. daftar tenaga ke{a di bidang Pertambangan; dan 2. surat pernyataan dari pengurus Koperasi mengenai kepemilikan ahli Pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman. c. lingkungan meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan d. finansial meliputi: 1. bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi; 2. bukti pembayaran nilai kompensasi data
informasi; dan 3. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SK No254177A
8. Ketentuan . . .
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -19- 8 Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan: a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20
(dua puluh) tahun; b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 1O (sepuluh) tahun; c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun; d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun; e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun; f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun; g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun; dan h. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan kegiatan Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 2O (dua puluh)
tahun. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 (l) Pemegang IUP dapat diberikan persetujuan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi
selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan oleh Menteri. (21 Perpanjangan waktu kegiatan Esplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan dengan disertai pemenuhan 9 SK No254178A
persyaratan. (3) Persyaratan . . .
REPIIELIK INDONESIA -20- (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. laporan kegiatan Eksplorasi yang telah dilakukan termasuk kendala teknis atau sosial selama pelaksanaan kegiatan Eksplorasi; b. dilakukan dalam rangka penyelesaian perizinan lain yang diperlukan; c. telah mempersiapkan mobilisasi sarana atau prasarana yang diperlukan; d. rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi di seluruh WIUP; dan e. menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi pada bank pemerintah. (4) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi diajukan kepada Menteri paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berakhir. (5) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi dalam hal
berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3). (6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan kepada pemegang IUP paling lambat sebelum jangka waktu tahap kegiatan
Eksplorasi berakhir. l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jangka waltu perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi diatur dalam Peraturan Menteri. SK No254179A 1O. Ketentuan . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21 - 10. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 (1) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a
sampai dengan huruf e dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan: a. untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun; b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan
masing-masing 5 (lima) tahun; c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan
masing-masing 10 (sepuluh) tahun; d. untuk Pertambangan batuan sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 5 (lima) tahun; dan e. untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun. (2) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau
Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f atau terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g dapat diberikan
perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan. (3) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf h dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan. (41 Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN atau anak
perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan. 1 1. Di antara . . . SK No254180A
REPUBUK INDONESIA -22- 11. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59A (1) Untuk menjamin kepastian berusaha di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri dapat memberikan persetujuan perpanjangan setelah berakhirnya jangka waktu IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi apabila permohonan perpanjangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan dilengkapinya persyaratan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4). (21 Pemberian persetqiuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila
pemegang IUP Mineral dan Batubara memerlukan
waktu dalam rangka: a. penyelesaian perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban; b. pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara di bidang Mineral dan Batubara; c. pembangunan sarana dan prasarana penunjang
kegiatan Usaha Pertambangan; dan/ atau d. penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi
dan/ atau pascatambang. (3) Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya IUP tahap kegiatan Operasi Produksi. 12. Ketentuan ayat (21 Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 (1) IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan pengajuan: a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau b. Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. (2) Permohonan . . . SK No 254181 A
REPUEUK INDONESIA -23- (21 Permohonan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan telah memiliki dokumen pengelolaan WPR yang ditetapkan Menteri. (3) Dalam I (satu) WPR dapat diberikan I (satu) atau beberapa IPR. (4) Pemohon IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR. 13. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 (1) Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan. (2) Sebelum melakukan kegiatan Penambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPR wajib menyusun rencana Penambangan berdasarkan
dokumen pengelolaan WPR. (3) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. dapat diusulkan dan/ atau disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan b. menjadi acuan b"8r Pemerintah Daerah provinsi setelah ditetapkan. (4) Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat: a. metode Penambangan; b. peralatan dan perlengkapan yang digunakan; c. jadwal kerja; d. kebutuhan personil; dan e. biaya atau permodalan. (5) Pemerintah Daerah provinsi melakukan: a. pembinaan kepada pemegang IPR dalam pen1rusunan rencana penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. pembinaan dan pengawasan atas IPR yang telah diterbitlan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Ketentuan . . . SK No254t82A
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -24- 14. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (1) WIUPK terdiri atas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara. l2l Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan oleh Menteri dengan cara prioritas
melalui penawaran kepada: a. BUMN; b. BUMD; c. Koperasi; d. Badan Usaha kecil dan menengah; e. BUMN, BUMD dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan
keunggulan perguruan tinggi; atau f. Badan Usaha yang dimiliki Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan. (3) Penawaran kepada BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat
dilakukan secara bersamaan dengan dikoordinasikan oleh Menteri. (41 Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan cara lelang
kepada Badan Usaha swasta. 15. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 75A, Pasal 75B, Pasal 75C, Pasal 75D,
Pasal 75E, Pasal 75F, dan Pasal 75G sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75A (1) Menteri menetapkan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk diberikan dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (21. (21 Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perrnohonan . . . SK No 254183 A
a.
PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA -25- pernohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; b. verifikasi kriteria dan persyaratan administratif,
teknis, dan/ atau pernyataan komitmen; dan c. persetqiuan pemberian prioritas dari Menteri. (3) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan setelah dipenuhinya persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar.
Pasal 75El Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75A ayat (2) huruf a dilakukan melalui Sistem oss. Pasal 75C Verifikasi kriteria administratif, kriteria teknis, dan
pernyataan komitmen bagi pemberian WIUPK dengan cara prioritas untuk: a. Koperasi; b. Badan Usaha kecil dan menengah; c. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan; dan d. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bag' Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, dilakukan oleh Menteri. Pasal 75D Kriteria, persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75A ayat (1) huruf b meliputi: a. untuk Koperasi meliputi: 1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan
yang berada dalam 1 (satu) kabupaten / kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; SK No254184A 2. memiliki . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA _26_ 2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha
di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan 3. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status
badan hukumnya dalam database Koperasi. b. untuk Badan Usaha kecil dan menengah meliputi: 1 Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas; 2. berada dalam 1 (satu) kabupaten/ kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; 3. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam 1 (satu) kabupaten / kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; 4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha
di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan 5. merupakan Badan Usaha kecil dan menengah yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam
database Badan Usaha kecil dan menengah. c. untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 3. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi
Kemasyarakatan; 4. dimiliki oleh Organisasi keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup, serta memelihara
norrna, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam
Masyarakat; dan 5. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha
di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan
6. merupakan . . . SK No254185A
REPUBLIK INDONESIA -27 - 6. merupakan Badan Usaha yar:;g dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam
database Badan Usaha. d. untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan akses pendidikan tinggi bagi Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan dan memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara; dan 3. bersedia memberikan sebagian keuntungan
kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: a) ruang lingkup kerja sama; b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk kepentingan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 6O% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK yang diberikan secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik; c) hak dan kewajiban para pihak; d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUPK; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa. e. untuk BUMD yang bekerja sama dengan perguruan tinggi meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. memiliki modal awal yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan; 3. memiliki komitmen untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan sertifikat kompetensi; SK No254186A
4. memiliki . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -28- 4. memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan dan memiliki penqalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara; dan 5. bersedia memberikan sebagian keuntungan
kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yErng paling sedikit memuat: a) ruang lingkup kerja sama; b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk kepentingan perguruan
tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK yang diberikan dengan cara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan
publik; c) hak dan kewajiban para pihak; d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUP; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa. f. perguruan tinggi yang melakukan kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, harus memenuhi kriteria: 1. perguruan tinggi atau beberapa perguruan tinggi yang berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka untuk peningkatan kemandirian dan
keunggulan; atau 2. perguruan tinggi lainnya yang berada di luar provinsi lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh
kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1. g. ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan keuntungan bersih oleh perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kemandirian dan keunggulan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e diatur dalam Peraturan menteri yang sub urusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan di bidang pendidikan. SK No254187A Pasal 75E. . .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -29- Pasal 75E Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Mineral
Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS. Pasal 75F (1) Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah diberikan: a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus)
hektare untuk WIUPK Mineral logam; atau b. paling luas sebesar 2.5O0 (dua ribu lima ratus)
hektare untuk WIUPK Batubara. (21 Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan, diberikan: a. paling luas 25.0O0 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUPK Mineral logam; atau b. paling luas 15.O00 (lima belas ribu) hektare untuk WIUPK Batubara. (3) Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang
bekerjasama dengan pergunran tinggi, diberikan: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUPK Mineral logam; atau b. paling luas 15.0O0 (lima belas ribu) hektare untuk WIUPK Batubara. Pasal 75G Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas
ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 75F diatur dalam Peraturan Menteri. SK No254188A 16. Ketentuan . . .
FRESIDEN REPLIELIK INDONESIA -30- 16. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 di.ubal: sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 (1) Sebelum dilakukan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (1), Menteri mengumumkan secara terbuka WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. (21 Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan paling sedikit: a. dimuat dalam I (satu) media cetak lokal dan/ atau 1 (satu) media cetak nasional; dan/ atau b. di kantor atau melalui laman resmi kementerian
yang urusan pemerintahan di bidang Mineral dan Batubara. 17. Ketentuan Pasal 83A dihapus. 18. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 91A dan Pasal 9lEl sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 91A BUMN, BUMD, Koperasi, atau Badan Usaha penerima WIUPK secara prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayal (2) menqajukan permohonan IUPK kepada Menteri melalui Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No254189A Pasal 91B...
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -31 - Pasal 9lB Permohonan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9lA untuk: a. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta penerima
WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. b. Koperasi wajib mengajukan permohonan penerbitan IUPK dengan memenuhi persyaratan: 1. administratif rneliputi: a) surat permohonan b) NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara; c) susunzrn pengurus Koperasi; dan d) daftar anggota Koperasi; 2. teknis meliputi: a) daftar tenaga kerja di bidang Pertambangan; dan b) surat pernyataan dari pengurus Koperasi mengenai kepemilikan ahli Pertambangan
dan/ atau geologi yang berpengalaman 3. lingkungan meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 4. finansial meliputi: a) bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi; b) bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi; dan c) surat keterangan fiska1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. c. Badan Usaha kecil dan menengah wajib mengajukan permohonan penerbitan IUPK dengan memenuhi
persyaratan: 1. administratif meliputi: a) surat permohonan; b)NrB. . . SK No254190A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -32- b) NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; c) susunan pengurus; dan d) daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha. 2. teknis meliputi: a) daftar .tenaga kerja di bidang Pertambangan;
dan b) surat pernyataan dari pengurus mengenai kepemilikan ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman. 3. lingkungan meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 4. frnansial meliputi: a) bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi; b) bukti pembayaran nilai kompensasi data
informasi; dan c) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 19. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 (1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dapat
melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan
tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pemegang IUPK tahap
kegiatan Eksplorasi memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; c. lingkungan; dan d. finansial. SK No254l9l A (3) Pemegang . . .
PRESIDEN
EEPI..IBLIK INDONESIA -33- (3) Pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sebelum mengajukan peningkatan tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan rencana pengembangan seluruh wilayah untuk mendapatkan persetqiuan Menteri. (41 Rencana pengembangan seluruh wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. jumlah dan lokasi sumber daya dan/ atau
cadangan yang diperuntukkan untuk kegiatan Penambangan sampai dengan masa perpanjangan; b. rencana kegiatan Operasi Produksi; c. rencana pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang; d. rencana investasi dan pembiayaan; dan e. rencana pemanfaatan wilayah di dalam WIUPK yang digunakan untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan dan/atau menjamin
terpenuhinya aspek lingkungan dan keselamatan Pertambangan. 20. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (21 huruf b meliputi: a. rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui oleh Menteri yang memuat paling sedikit peta
dan koordinat batas wilayah; b. laporan lengkap Eksplorasi; dan c. laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri. SK No254192A 2 1. Di antara . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- 21. Di antara Pasal lO9 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l09A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 109A (1) Untuk menjamin kepastian berusaha di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri dapat memberikan persetujuan perpanjangan setelah berakhirnya jangka waktu IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi apabila permohonan perpanjangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (41 dan dilengkapinya persyaratan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (6). (21 Pemberian persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan apabila pemegang IUPK memerlukan waktu dalam rangka: a. penyelesaian per2inan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban; b. pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara di bidang Mineral dan Batubara; c. pembangunan sarana dan prasarana penunjang
kegiatan Usaha Pertambangan; dan/ atau d. penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi
dan/ atau pascatambang. (3) Persetqjuan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun
setelah berakhirnya IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi. 22. Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) Pasal 119 diubah dan di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (9a) sehingga Pasal 119 berbunyi sebagai berikut: Pasal 119 (1) Permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 harus memenuhi
persyaratan: a. administratif; b. teknis; c. lingkungan; dan d. finansial. (2) Persyaratan . . . SK No 254193 A
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -35- (21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. surat permohonan; b. NIB; dan c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sistem OSS. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b meliputi: a. rencana pengembangan seluruh wilayah yang (s) telah disetqiui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah; b. rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang
PKP2B; c. neraca sumber daya dan cadangan; dan d. rencana pembangunan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK. Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi: a. persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang. Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. (6) SK No254194A (7) Menteri...
PRESIDEN R,EPUB1JK INDONESIA -36- (71 Menteri melakukan evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh pemegang KK dan PKP2B dalam permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pe{anjian. (8) Selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi terhadap kinerja pengusahaan Pertambangan pemegang KK dan PKP2B. (9) Evaluasi kinerja pengusahaan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan terhadap: a. aspek pengusahaan yang terdiri atas: 1. kinerja produksi; 2. kinerja keuangan; 3. kinerja pelaporan; 4. kinerja pemasaran; 5. kinerja pengembangan dan pemberdayaan
Masyarakat; dan 6. kinerja tingkat komponen dalam negeri dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. b. aspek teknis dan lingkungan yang terdiri atas: 1. pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi
dan pascatambang; 2. penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang; 3. konservasi Mineral dan Batubara; 4. keselamatan Pertambangan; 5. pengelolaan teknis Pertambangan; dan 6. standardisasi dan usaha Jasa Pertambangan. c. aspek keuangan yang terdiri atas: f . iuran tetap; 2. iuran produksi; 3. Penjualan hasil tambang; dan 4. pajak. SK No254195A (9a) Selain . . .
PRES!DEN REPUELIK INDONESIA -37 - (9a) Selain pemenuhan persyaratan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9), permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 harus dilengkapi hasil audit lingkungan oleh pihak lain yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan mekanisme Sistem OSS. (10) Menteri memberikan persetujuan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan evaluasi terhadap kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahap kegiatan Operasi Produksi KK dan PKP2B, (11) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan evaluasi terhadap kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) harus disampaikan kepada pemegang KK dan PKP2B disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahap
kegiatan Operasi Produksi KK dan PKP2B. 23. Di antara Pasal 12O dan Pasal 121 disisipkan 1 (satu) pasal, yalni Pasal 12OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12OA (1) Untuk menjamin kepastian berusaha di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri dapat memberikan persetqjuan perpanjangan setelah berakhirnya jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian tahap kegiatan Operasi Produksi apabila perrnohonan perpanjangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O ayat (3) dan dilengkapinya persyaratan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (4). (2) Pemberian . . . SK No254196A
REPUEUK INDONESIA -38- (21 Pemberian persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memerlukan waktu dalam
rangka: a. penyelesaian perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban; b. pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara di bidang Mineral dan Batubara; c. pembangunan sarana dan prasarana penunjang
kegiatan Usaha Pertambangan; dan/ atau d. penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi
dan/ atau pascatambang. (3) Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diberikan paling lama I (satu) tahun setelah berakhirnya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tahap kegiatan Operasi Produksi. 24. Di antara Pasal 126 dan Pasal 127 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 126A dan Pasal 126E! sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 126A (1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan perrnohonan perubahan rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui paling banyak 1 (satu) kali dengan ketentuan: a. menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan lebih ramah lingkungan dari kegiatan Pengolahan dan/ atau Permurnian dan/ atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
sebelumnya; b. jangka waktu penyelesaian fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Mineral logam dan/atau Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. sumber bahan baku untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dari hasil penambangan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Batubara. SK No254197A (2) Permohonan...
REPUBUK INDONESIA -39- (21 Permohonan perubahan rencana pengembangan seluruh wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat: a. surat permohonan; dan b. kajian perubahan rencana pengembErngan seluruh wilayah. (3) Permohonan perubahan rencana pengembangan seluruh wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perluasan dan penciutan WIUPK yang dimohonkan oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
Pasal 1268 (1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang
Batubara dapat mengajukan permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui paling banyak 1 (satu) kali sebelum jangka waktu penyelesaian Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan ketentuan: a. menghasilkan produk Batubara yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan lebih ramah lingkungan dari kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan sebelumnya; b. rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. sumber bahan baku untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dari hasil penambangan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Batubara. (21 Permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. surat permohonan; dan b. kajian perubahan rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara. SK No254198A
25. Ketentuan . . .
PRES!DEN REFUBLIK INDONESIA -40- 25. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 (U Pemegang SIPB wajib men5rusun dan menyampaikan rencana Penambangan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri. (21 Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat aspek teknis paling sedikit: a. informasi cadangan; b. rencana Penambangan selama jangka waktu SIPB; c. rencana pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang; dan d. rencana pengelolaan keselamatan Pertambangan. (3) Pemegang SIPB dilarang melakukan kegiatan Penambangan sebelum mendapatkan persetu-juan: a. rencana Penambangan dari Menteri; dan b. lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137 (l) Dalam hal Pemegang IUP atau IUPK menggunakan IUJP wajib menggunakan perusahaan Jasa
Pertambangan lokal dan/ atau nasional. l2l Perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dengan jenis usaha di bidang: a. Penyelidikan Umum; b. Eksplorasi; c. Studi Kelayakan; d. Konstruksi Pertambangan; e. Pengangkutan; f. lingkungan Pertambangan; g. reklamasi dan pascatambang; h. keselamatan Pertambangan i. Penambangan; dan/atau j. Pengolahan. SK No2542464 (3) Kegiatan. . .
SIDEN
INDONESIA -4t- (3) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. konsultasi; b. perencanaan; dan c. pelaksanaan. (41 Kegiatan konsultasi dan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b
dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha dalam bentuk sertifikat standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b. (5) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf h. (6) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal danlata:u nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kedekatan lokasi kegiatan Usaha Pertambangan dengan keberadaan perusahaan Jasa Pertambangan pada wilayah kabupaten/kota,
provinsi, dan provinsi sekitar; dan b. status perusahaan Jasa Pertambangan sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri. (7) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi hanya dapat menyerahkan kegiatan Penambangan pada penggalian endapan Mineral aluvia-l kepada pemegang IUJP dengan status perusahaan penanaman modal dalam negeri yang diterbitkan oleh gubernur setempat. (8) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa
Pertambangan lokal dan/ atau nasional seba ga is1s114 dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka
penanaman modal asing. SK No254200A (9) Penggunaan . . .
FRESIDEN REFUELIK INDONESIA -42- (9) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (8), apabila tidak ada perusahaan Jasa
Pertambangan lokal dan/ atau nasional yang mampu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
pemegang IUP atau IUPK. (10) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan oleh pemegang IUP atau IUPK wajib dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang berasaskan kepatutan, transparansi, dan kewajaran.
(11) Penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi tanggung jawab kedua belah pihak yang berkontrak. (12) Dalam melaksanalan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUJP wajib
mendasarkan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 27. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 137A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A (1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/ atau afiliasinya dalam bidang usaha
Jasa Pertambangan di Wilayah Usaha Pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri. l2l Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila: a. tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sejenis di wilayah tersebut; b. tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan yErng mampu; atau c. tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan yang
berminat. (3) Penggunaan anak perusahaan dan/ atau afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi asas kepatutan, transparansi, dan
kewajaran. (4) Ketentuan . . . SK No254201A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permohonan persetqjuan penggunaan anak perusahaan dan/ atau afiliasi diatur dalam Peraturan
Menteri. 28. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 138 (l) Perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/ atau nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) dapat memberikan sebagian pekerjaan usaha Jasa Pertambangan yang didapatkan kepada perusahaan Jasa Pertambangan lain berdasarkan persetujuan pemegang IUP atau IUPK. l2l Perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing yang telah pekerjaan dari pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (8), wajib memberikan sebagian pekerjaan yang didapatkan kepada perusahaan Jasa
Pertambangan lokal/ nasional. (3) Perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/ atau nasional sebagai kontraktor serta tenaga kerja lokal/ nasional. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembagian sebagran pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri. 29. Di antara Pasal 138 dan Pasal 139 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 138A (1) Dalam ha1 pemegang IUP atau IUPK menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK. SK No 254202 A (2) Tanggung. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- (21 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemilihan perusahaan Jasa Pertambangan; b. penyusunan kontrak kerja; c. pelaksanaan pekerjaan; dan d. risiko yang ditimbulkan dari perusahaan Jasa Pertambangan yang tidak berkontral secara langsung dengan pemegang IUP atau IUPK. (3) Pemegang IUP atau IUPK wajib melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin pemenuhan kewajiban perusahaan Jasa
Pertambangan dalam melaksanakan kegiatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30. Di antara Pasal 146 dan Pasal 147 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 146A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1464. (1) Dalam hal eks WIUP dan eks WIUPK telah memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali wilayahnya
melalui mekanisme: a. lelang WIUP dan WIUPK Mineral logam dan
Batubara; b. pemberian prioritas WIUP dan WIUPK Mineral logam dan Batubara; c. permohonan WIUP Mineral bukan logam dan batuan; atau d. perluasan WIUP atau WIUPK Mineral logam dan Batubara, eks Pemegang WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai dokumen rencana reklamasi dan/ atau pascatambang yang telah disetujui sampai dengan IUP, IUPK, atau penyesuaian perluasan WIUP atau WIUPK dan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan reklamasi. (21 Pelaksanaan reklamasi dan/ atau pascatambang
hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus
persen) pada eks WIUP dan eks WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban pihak yang mengusahakan kembali.
31. Ketentuan . . . SK No 254203 A
PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -45- 31. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157 (1) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang
banyak. (21 Sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. b. penyediaan energi; c. pupuk; dan d. industri strategis nasional. (3) Kewajiban pengutamaan pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan Batubara sebelum melakukan penjualan ke luar negeri/ ekspor. (41 Menteri menetapkan jumlah kebutuhan Mineral dan Batubara di dalam negeri berdasarkan kebutuhan BUMN pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Untuk menjamin pasokan bahan baku Mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian, pertahanan dan keamanan nasional, serta dalam rangka optimalisasi hilirisasi Mineral di dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pengaturan khusus terkait tata kelola Mineral kritis dan Mineral strategis. SK No254204A
32. Ketenhran . . .
I'RESIDEN REPUBUK INOONESIA -46- 32. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158 (1) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan Mineral dan
Batubara yang meliputi: a. penjualan di dalam negeri dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (21 dan ayat (3); dan b. penjualan ke luar negeri. (21 Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas
Mineral yang diproduksi setelah: a. memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/ atau Pemurnian; dan b. terpenuhinya kebutuhan bahan baku Pengolahan danlatau Pemurnian Mineral dalam negeri dan industri strategis lainnya bagi komoditas Mineral logam. (3) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas Batubara yang diproduksi setelah adanya konfirmasi atas terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri terutama kebutuhan BUMN pada sektor sebasaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) dan ayat (3) serta dengan mempertimbangkan ketahanan energi nasional. (41 Menteri melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3). SK No254205A
33. Di antara . . .
REPUBUK INDONESIA -47- 33. Di antara Pasal 178 dan Pasal 179 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 178A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 178A (1) Dalam pengelolaan Usaha Pertambangan oleh pemegang IUP dan pemegang IUPK, gubernur harus menyusun dan menetapkan cetak biru (blue prinq pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan bupati/wali kota. (21 Gubernur dalam menyusun cetak biru (blue prinfl pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah. (3) Cetak biru (blue prinq pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. indeks pembangunan manusia provinsi dan/ atau kabupaten/kota setempat; b. kondisi ekonomi Masyarakat sekitar tambang; c. kondisi sosial budaya dan lingkungan kehidupan Masyarakat sekitar tambang; d. kondisi kelembagaan komunitas Masyarakat sekitar tambang; dan e. kondisi infrastruktur sekitar tambang. 34. Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 179 (l) Pemegang IUP dan IUPK wajib menJ^rsun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK dengan berpedoman pada cetak biru (blue pint) yang ditetapkan gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. SK No2542064 (2) Rencana...
FRESIDEN REPUELIK INOONESIA -44- (21 Rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi acuan pemegang IUP dan IUPK dalam penyusunan program pengembangan dan
pemberdayaan Masyarakat tahunan dalam dokumen RKAB. (3) Dalam hal gubernur belum menetapkan cetak biru (blue printl sslagaim4ns dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP dan IUPK tetap wajib menyusun rencana induk program pengembangan dan
pemberdayaan dengan mengacu: a. rencana pembangunan jangka menengah daerah; b. hasil pemetaan sosial; dan c. hasil konsultasi publik. (4) Rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dengan: a. Menteri; b. Pemerintah Daerah; dan c. Masyarakat, yang terdiri atas: 1. Masyarakat lokal; dan/ atau 2. Masyarakat adat. (5) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan d€rna untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri. 35. Ketentuan Pasal l8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l8O (1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men5rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2lyarrg
terdiri atas: a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; b. pelibatan Masyarakat lokal dan/ atau Masyarakat adat yang berada di sekitar WIUP dan WIUPK dalam kegiatan Pertambangan; dan c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. (2) Alokasi... SK No2542074
REPUBUK INDONESIA -49- (21 Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dikelola langsung oleh pemegang IUP dan IUPK. 36. Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 184 (1) Apabila pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (l): a. tidak mengajukan permohonan Penjualan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 183 ayat (6); atau b. telah mengajukan permohonan Penjualan namun tidak disetujui oleh Menteri, Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara oleh Menteri. (21 Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi (3) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (l) dapat disetqjui namun terdapat perbedaan antara penghitungan jumlah produksi dalam laporan produksi dan Penjualan dengan hasil evaluasi
pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (4), selisih Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara oleh Menteri. Penyelesaian Mineral atau Batubara yang telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan penjualan melalui le1ang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lelang Mineral logam atau Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut: a. lelang diqjukan oleh Menteri kepada Kantor
Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang; SK No254208A (4) b.hasil ...
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -50- b. hasil lelang dicatatkan sebagai penerimaan bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral; dan c. hasil lelang termasuk memperhitungkan pembayaran iuran produksi yang akan dilakukan bagi hasil dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Mineral yang dilelang merupakan Mineral bukan logam atau batuan, pemenuhan pajak daerah atau penerimaan lainnya tetap dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Mineral
atau Batubara menjadi barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri. 37. Ketentuan ayat (1) Pasal 185 diubah sehingga Pasal 185 berbunyi sebagai berikut: Pasa1 185 (1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (l), Pasal 13 ayat (l) dan ayat (9), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (21, Pasa1 51 ayat (21, Pasal 65 ayat (1) dan
ayat(21, Pasal 66 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasa772 ayat (1) dan ayat (8), Pasal 104 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 1O5 ayat (1), Pasal 106 ayat (2), Pasal 1O7 ayat (21, Pasal 118 ayat (2) dan ayat (41, Pasal 124,
Pasal 132 ayat (1), Pasal 137 ayat (1), ayat (1O), dan
ayat (12), Pasal 37A ayat (3), Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 138A ayat (3), Pasal 145 ayat (3), Pasal 146 ayat (3), Pasal 146A ayat (1), Pasal 147 ayat (l) dan ayat (3), Pasal 148 ayat (2), Pasal 154 ayat (2), Pasal 157 ayat (l), Pasal 159 ayat (1), Pasal 161 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 167 ayat (1), Pasal 169 ayat (1), Pasal 173. . . SK No254209A
REPUBL|K INDONESIA -51 - Pasal 173 ayat (1), Pasal 174 ayat (1), Pasal 175 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 177 ayat (1) dan ayat l2l, Pasal 178 ayat (1), Pasal 179 ayat (1), ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), Pasal l8O ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4), dan Pasal 181 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa: a. peringatantertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau c. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (2) huruf b dan Pasal lO7 ayat (2) huruf b dikenai denda. (41 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 38. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 188 Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa
pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (21 huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan: a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; b. hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; SK No254210A c. kegiatan . . .
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -52- c. kegiatan penambangan oleh pemegang SIPB tanpa memiliki rencana penambangan yang telah disetujui oleh Menteri; atau d. pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dinyatakan pailit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 39. Di antara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XXIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XXIA KETENTUAN LAIN-I,AIN 40. Di antara Pasal 188 dan Pasal 189 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yalni Pasal 188A, Pasal 1888, Pasal 188C, Pasal 188D, Pasal 188E, Pasal 188F, dan Pasal 188G sehinega berbunyi sebagai berikut: Pasal 188A (1) Pemegang IUP, IUPK, SIPB atau IPR wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara apabila IUP, IUPK, SIPB, atau IPR dicabut atau berakhir jangka waktunya. (21 WIUP, WIUPK, atau WPR atas IUP, IUPK, SIPB, atau IPR yang dicabut ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada negara dan
berdasarkan hasil evaluasi Menteri dapat ditawarkan kepada Badan Usaha, BUMN, BUMD, Koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan mekanisme
dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Dalam hal eks Pemegang: a. IUP; b. IUPK; c. SIPB; atau d. IPR, sebagaimana dimaksud pada ayat (l), melakukan kegiatan penambangan tanpa izin setelah berakhirnya jangka waktu atau dicabutnya izin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2542llA Pasal 1888. . .
PRESIDEN FEPUBUK INDONESIA _53_ Pasal 188El (1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat mengelola sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (21 Besaran seb"g€m penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari realisasi penerimaan negara bukan pajak setiap tahun. (3) Pengelolaan seb"gian penerim€ran negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. percepatan pembangunan infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral; b. dukungan pelaksanaan operasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan di sektor energi dan
sumber daya mineral; dan/ atau c. peningkatan kompetensi pegawai dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan kementerian energi dan sumber daya mineral. Pasal 188C (l) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen) kepada Pemerintah
Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. (21 Bagian Pemerintah Daerah sebesar 60/o (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perhitungan pengalian keuntungan bersih pemegang IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar setelah dikurangi pajak penghasilan badan. SK No254212A (3) Bagian . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -54- (3) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan langsung oleh pemegang IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pemerintah Daerah provinsi setiap tahun sejak berproduksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi.
Pasal 188D Ketentuan mengenai kewajiban dalam pengalihan kepemilikan saham dan divestasi saham bagi pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 72, Pasal 147, dan Pasal 148 serta hak dalam melakukan Penjualan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang KK dan PKP2B. Pasal l88E (1) Pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah diberikan
persetqjuan wilayah di luar WIUP atau WIUPK untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan dapat mengembalikan wilayah penunj€rng kepada negara jika sudah tidak dipergunakan. (21 Pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian harus memastikan pada wilayah penunjang yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat bukaan lahan bekas kegiatan Penambangan. (3) Dalam hal IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir, persetqjuan
wilayah di luar WIUP atau WIUPK untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan yang telah diberikan
dinyatakan berakhir. (4) Ketentuan . . . SK No 254213 A
REPUEUK INDONESIA -55- (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian wilayah di luar WIUP atau WIUPK untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 188F (l) Pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat menggunakan sarana penunjang untuk mendukung kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. l2l Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian atau bekerja sama untuk penggunaannya dengan: a. pemeg€rng IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pedanjian; atau b. pihak lain. (3) Dalam melaksanakan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian dapat melakukan perjanjian pemanfaatan penggunaan sarana penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perjanjian pemanfaatan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan asas keadilan, kewajaran, dan
kemanfaatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri. SK No254214A Pasal 188G. . .
FRESIDEN IIEPUBUK INOONESIA -56- Pasal 188G (1) Dalam rangka mempertimbangkan keterbatasan cadangan, pemanfaatan, dan kebutuhan dalam negeri, pemberian Perizinan Berusaha termasuk pembinaan dan pengawasan atas Perainan Berusaha untuk komoditas Mineral bukan logam, Mineral
bukan logam jenis tertentu atau batuan yang bersifat kritis atau strategis dari Pemerintah Daerah provinsi dapat ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat. (21 Penentuan komoditas Mineral bukan logam, Mineral
bukan logam jenis tertentu atau batuan yang bersifat kritis atau strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 41. Di antara Pasal 199 dan Pasal 2O0 disisipkan 1O (sepuluh) pasal, yakni Pasal 199A, Pasal 1998, Pasal 199C, Pasal 199D, Pasal 199E, Pasal 199F, Pasal 199G, Pasal 199H, Pasal 199I, dan Pasal 199J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 199A (1) ruP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara. (21 Tumpang tindih Sebagian atau seluruh WIUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama; b. tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku; atau c. tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sarna. SK No254215A (3) Dalam . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57- (3) Dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum Usaha Pertambangan, Menteri menyampaikan keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk menyampaikan keberatan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pencabutan IUP. (41 Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilengkapi dengan: a. data dukung tidak terdapat tumpang tindih wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. bukti kepemilikan atau penguasaan lahan pada WIUP; c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun
terakhir; d. persetujuan RKAB; e. sertifikat clean and clear yang telah diterbitkan atas nama Badan Usaha; dan f. perizinan pelaksanaan yang diterbitkan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mendukung kegiatan usaha. (5) Terhadap ketetapan pencabutan IUP dan pengembalian kepada negara bersifat frnal dan mengikat apabila evaluasi terhadap keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak atau
penyampaian keberatan diajukan melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari. Pasal 1998 (1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk komoditas tambang Batubara
dapat mengajukan permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara paling banyak 1 (satu) kali sebelum jangka waktu penyelesaian Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan ketentuan: a. nilai investasi tidak turun dalam batas kewajaran; b. sesuai . . . SK No254216A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- b. sesuai dengan jangka waktu rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui oleh Menteri; dan c. tidak mengubah sumber bahan baku. (21 Permohonan perubahan rencana dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pating sedikit memuat: a. surat permohonan; dan b. kajian perubahan rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
Pasal 199C Terhadap IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap sah dan berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. Pasal 199D (1) Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O09 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan tidak memenuhi kewajiban danl atau tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh atau sebagian wilayahnya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi
Menteri. l2l Dalam rangka penataan dan pemanfaatan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (3) Berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan: a. penciutan wilayah; atau b. pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. SK No254217A (4) Penciutan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (4) Penciutan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. tumpErng tindih sebagian wilayah yErng sama komoditasnya; b. terdapat pergeseran koordinat wilayah sesuai dengan pemutakhiran sistem informasi geografis; dan/atau c. tidak memanfaatkan secara optimal wilayah yang dimiliki. (5) Pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. tidak melakukan kegiatan Pertambangan sesuai
dengan perizinan yang dimiliki; b. melakukan kegiatan Penambangan tanpa adanya persetqiuan RKAB; c. dokumen penzinan atau persetujuan yang diberikan; dan/atau d. melakukan kegiatan Penambangan di luar wruP/wruPK. (6) Pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak meniadakan kewajiban yang harus dipenuhi dan/ atau ketentuan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l7l Untuk menjaga tata kelola, kemanfaatan dan nilai ekonomis dari penciutan atau pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan pengelolaan oleh Menteri melalui Badan Usaha yang ditunjuk yang bekerja sama dengan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan Batubara di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara. SK No254218A (8) Ketentuan. . .
FRESIDEN REPUBL]K INDONESIA -60- (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penciutan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengelolaan dan penunjukan oleh Menteri dan mekanisme kerja sama unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam
Peraturan Menteri. Pasal 199E (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki lebih dari I (satu) IUP dapat dilakukan penggabungan WIUP dengan menerbitkan IUP Baru berdasarkan hasil evaluasi Menteri, apabila: a. WIUP-nya memiliki komoditas sama; dan b. tahapan kegiatan yang sama. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggabungan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 199F (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk menjamin kepastian berusaha di bidang pertambangan Mineral logam dan Batubara, dalam hal terdapat permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang melebihi batas waktu
paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, dapat diproses permohonan perpanjangannya sepanjang memenuhi kriteria: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4); dan b. merupakan IUP hasil banding administratif atas pencabutan dan penataan IUP yang dilakukan oleh tim satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi. (21 Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama I (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
SK No254219A
Pasal 199G...
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -61 - Pasal 199G (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk menjamin kepastian berusaha di bidang
Pertambangan Mineral logam dan Batubara, dalam hal terdapat permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum berakhirnya jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, dapat diproses perpanJangannya sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4). l2l Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi memerlukan waktu dalam rangka: a. penyelesaian perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban; b. pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara di bidang Mineral dan Batubara; c. pembanguna.n sarana dan prasarana penunjang
kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau d. penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi
dan/ atau pascatambang. (3) Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama I (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 199H (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ruP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau IPR yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dijamin tidak dilakukan perubahan pemanfaatan ruang atau kawasan. (2) Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan, kegiatan Usaha Pertambangan Minera-l logam dan Batubara yang tetah mendapatkan IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau IPR tetap dapat dilakukan sampai dengan masa berlakunya habis beserta perpanjangan pertama dan kedua. (3) Dalam . . . SK No254220A
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -62- (3) Dalam rangka percepatan hilirisasi yang terintegrasi, dapat dilakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan Pertambangan menjadi kawasan industri, Menteri menyampaikan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP atau WIUPK yang telah ditetapkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dilakukan penyesuaian
pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 199I Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyesuaian jangka waktu tahap kegiatan Operasi Produksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah sumber daya dan/atau cadangan sesuai laporan Studi Kelayakan yang disetqiui, sepanjang jangka waktu tahap kegiatan Operasi Produksi yang dimiliki belum memenuhi jangka waktu maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasa1 54. Pasal 199J (1) Dalam hal IUP telah berakhir masa berlakunya sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tent"ang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan
terdapat Mineral atau Batubar a yang telah dilakukan
Penambangan serta belum dilakukan penjualan sesuai dengan batas waktu penjualan, atas Mineral atau Batubara y€rng belum dilakukan penjualan
ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara oleh Menteri dan dilelang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan lelang Mineral logam atau Batubara
sebagaimana dimakSud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. lelang diajukan oleh Menteri kepada Kantor
Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lelang; b. hasil lelang dicatatkan sebagai penerimaan bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral; dan c. hasil ... SK No 254221 A
PRESIDEN F,EPUELIK INDONESIA -63- hasil lelang termasuk memperhitungkan pembayaran iuran produksi yang akan dilakukan bagi hasil dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Mineral yang dilelang merupakan Mineral bukan logam atau batuan, pemenuhan pajak daerah atau penerimaan lainnya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah. 42. Di antara Pasal 2OO dan Pasal 201 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2O0A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O0A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP atau WIUPK secara prioritas serta penerbitan IUP atau IUPK dalam Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi
Penataan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagr Penataan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
MineralDisebut dalam Pasal IMineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
PertambanganDisebut dalam Pasal IPertambangan adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Pertambangan MineralDisebut dalam Pasal IPertambangan Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan,…
Usaha PertambanganDisebut dalam Pasal IUsaha Pertambangan adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan,…
Badan HukumDisebut dalam Pasal IBadan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara