K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Konstruksi

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K
Konstruksi

Konstruksi merupakan istilah penting dalam hukum jasa konstruksi. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Konstruksi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, kontrak, layanan, kebijakan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Konstruksi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Konstruksi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Konstruksi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/37637/uu-no-2-tahun-2017

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Konstruksi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Konstruksi?
A

Konstruksi pada pokoknya berarti rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

QApa dasar hukum Konstruksi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Jasa Konstruksi terkait — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Konstruksi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Konstruksi dalam konteks Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Konstruksi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Jasa Konstruksi.

QBagaimana menggunakan pengertian Konstruksi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Jasa KonstruksiKonstruksi

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Konstruksi? Sampaikan di sini.