Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Konstruksi.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Konstruksi? Sampaikan di sini.