Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Evaluasi Kawasan Telantar bertujuan untuk
mengidentilikasi pengusahaan, penggunaan, dan/atau
pemanfaatan kawasan baik yang Izin/ Konsesi/ Perizinan
Berusahanya masih berlaku maupun yang telah berakhir
berdasarkan hasil inventarisasi kawasan terindikasi
telantar.
(21 Evaluasi Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok kerja yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(3) Evaluasi . . .
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- l1-
(3) Evaluasi Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberitahuan pelaksanaan evaluasi kepada
Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau
bekas Pemegang Izin/ Konsesi
lPerizinan Berusaha;
b. pemeriksaan terhadap dokumen lzin/Konsesi/
Pet'tzinan Berusaha;
c. pemeriksaan terhadap dokumen rencana
pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan
Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau
kawasan;
d. pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan,
dan/atau pemanfaatan Izin/Konsesi/Perizinan
Berusaha dan/ atau kawasan secara faktual; dan
e. penyampaian hasil evaluasi kepada Pemegang
Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas
Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha.
(41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
kalender.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui
Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas
Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sengaja tidak
mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak
memanfaatkan lzin Perizinan Berusaha
/Konsesi/
dan/ atau kawasan yang dikuasai:
a. dilakukan proses pemberian peringatan kepada
Pemegang Izin/ Konsesi/ Pet'tzinan Berusaha, untuk
Izin/Konsesi/Peizrnan Berusaha yang masih
berlaku; atau
b. ditindaklanjuti ke tahapan penetapan Kawasan
Telantar, untuk lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha
yang telah berakhir.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IzinDisebut dalam Pasal 15Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KonsesiDisebut dalam Pasal 15Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
KuasaDisebut dalam Pasal 15Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 15Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengusahaDisebut dalam Pasal 15Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
PerizinanDisebut dalam Pasal 15Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 15Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045