PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 48 Tahun 2025
Tentang
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Sedang dibacaPasal 20Pasal 19 dari 47
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan:
a. inventarisasi kawasan terindikasi telantar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8; dan/ atau
b. penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19,
inventarisasi kawasan terindikasi telantar dan/ atau
penertiban Kawasan Telantar dilaksanakan oleh Menteri.