Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
Dalam hal alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan,
atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak
diketahui, proses pemberitahuan pelalsanaan evaluasi dan
penyampaian hasil evaluasi dalam pelaksanaan penertiban
Tanah Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar Penguasaan
Atas Tanah perorangan, surat pemberitahuan
pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi
diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat, situs
web Kementerian, dan/ atau media massa; dan
b. untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan hukum,
surat pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan
penyampaian hasil evaluasi disampaikan ke alamat
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasa€m Atas Tanah yang terdaftar
pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, situs web Kementerian,
dan/ atau media massa.
Paragraf 3 . . .
TIEPUBUK INDONESIA
-t7-
Paragraf 3
Peringatan Tanah Telantar
Istilah Terkait
Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
DesaDisebut dalam Pasal 24Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Hak PengelolaanDisebut dalam Pasal 24Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
IkanDisebut dalam Pasal 24Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 24Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KelurahanDisebut dalam Pasal 24Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan.
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 24Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045