PORTAL REGULASIPP

PP Nomor 49 Tahun 2025

Tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

● Berlaku ◆ Sumber Resmi
49Nomor
2025Tahun Terbit
2Total Pasal
—Total Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
DAFTAR ISI TERSTRUKTUR

2 Pasal siap dibaca

Pasal ditampilkan satu per satu agar lebih ringan, mudah dicari, dan nyaman dibaca di desktop, tablet maupun HP.

Mulai dari Pasal 1 →
NASKAH REGULASI

PP Nomor 49 Tahun 2025

Diperbarui 21 September 2026
Naskah regulasi tersedia dalam 2 Pasal terstruktur.

Naskah disajikan pasal demi pasal agar halaman tetap ringan dan nyaman dibaca. Gunakan Daftar Isi Regulasi atau tombol “Mulai dari Pasal 1”.

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi ini

Alih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…

Kerja LemburDasar hukum merujuk regulasi ini

Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal atau pada waktu tertentu yang dikategorikan lembur. Uraian…

Masa Percobaan KerjaDasar hukum merujuk regulasi ini

Masa Percobaan Kerja adalah masa percobaan yang hanya dapat diterapkan pada hubungan kerja yang dibolehkan hukum dengan syarat…

Pekerja KontrakDasar hukum merujuk regulasi ini

Pekerja Kontrak adalah pekerja yang hubungan kerjanya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…

Pekerja TetapDasar hukum merujuk regulasi ini

Pekerja Tetap adalah pekerja yang hubungan kerjanya pada umumnya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Uraian ini…

Pemberitahuan PHKDasar hukum merujuk regulasi ini

Pemberitahuan PHK adalah pemberitahuan mengenai rencana pemutusan hubungan kerja yang harus dilakukan sesuai tata cara hukum. Uraian ini…

Penolakan PHKDasar hukum merujuk regulasi ini

Penolakan PHK adalah keberatan pekerja terhadap pemberitahuan atau alasan pemutusan hubungan kerja. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…

Perjanjian Kerja Waktu TertentuDasar hukum merujuk regulasi ini

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai syarat ketenagakerjaan. Uraian…

SHARE

Bagikan Regulasi Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
  4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045