Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
b. c, l. Kementerian yang menyelenggarakan urusan, BPJS 2 pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan
kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini. 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar SK No 230453 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA - 10- Agar se"ap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan Kehilangan PekerjaanDisebut dalam Pasal IIJaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan manfaat sesuai ketentuan…
PekerjaDisebut dalam Pasal IIPekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PeraturanDisebut dalam Pasal IIPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IIPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Bukan Pekerja dalam JKNDasar hukum merujuk regulasi iniBukan Pekerja dalam JKN adalah istilah yang digunakan dalam hukum jaminan sosial dan BPJS untuk menjelaskan aspek yang…
Fraud dalam Program JKNDasar hukum merujuk regulasi iniFraud dalam Program JKN adalah istilah yang digunakan dalam hukum jaminan sosial dan BPJS untuk menjelaskan aspek yang…
Hak Kelas Rawat Inap StandarDasar hukum merujuk regulasi iniHak Kelas Rawat Inap Standar adalah istilah yang digunakan dalam hukum jaminan sosial dan BPJS untuk menjelaskan aspek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045