J
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf J
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan istilah penting dalam hukum jaminan sosial. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagaimana telah mengalami perubahan terkait. Untuk penerapan pada perkara, kontrak, layanan, kebijakan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagaimana telah mengalami perubahan terkait, terdapat fakta yang berkaitan dengan program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagaimana telah mengalami perubahan terkait: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40787/uu-no-38-tahun-2004

02

Sumber resmi tambahan — Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39268/uu-no-24-tahun-2011

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
A

Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada pokoknya berarti program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

QApa dasar hukum Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan SJSN/BPJS terkait — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagaimana telah mengalami perubahan terkait.

QApakah pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam konteks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagaimana telah mengalami perubahan terkait; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Jaminan Kehilangan Pekerjaan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Jaminan Sosial.

QBagaimana menggunakan pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf JIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Jaminan SosialJaminan Kehilangan Pekerjaan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Sampaikan di sini.