Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
l. Kewajiban Eksportir untuk DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dan ayat (2al berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tansgal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, yang sedang dalam proses penga.wasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tnntarry Devisa Hasil Ekspor dan/atau Kegiatan Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan
telah memenuhi seluruh kewajibannya. 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggd 1 Maret 2025. SK No235661A
Agar
SEtrtrTIIIEEf,trEIA -9- lru
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 17 Februari 2025 REruBUK INDONESIA,
peda tangal 17 Februari 2025 ttd. REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 23 a I
I SK t1o2356324
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGEISI,AAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA AI,AM I. UMUM Pemanfaatan sumber daya alam sesuai ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanahkan untuk dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran ralryat. Penggunaan
sebesar-besarnya unhrk kemakmuran rakyat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan Devisa hasil Ekspor yang cukup akan menjadi instrumen dalam menjaga kesinambungan pembangunan
nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi
nasional.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpa.du antarlembaga atas dan Devisa hasil Ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, dan/atau pengolahan sumber daya aLam ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Penerapan kebilakan penempatafl DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tcntang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam telah ekonomi dalam rangka ketahanan
ekonomi nasional. SK No235631A Selanjutnya. , .
PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Selanjutnya, Pemerintah mempertimbangkan adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas kebiiakan pemasukan dan penempatan DHE SDA
ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta ekonomi yang berkelanjutan. hal tersebut, perlu dilakukan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Deeisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain sebagai berikut: a. perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebagai berikut: l. I OOo/o (seratus persen) untuk sektor pertambangan berupa selain
minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan
sektor perikanan; dan 2. 3O% (tiga puluh persen) untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi; dan b. perubahan jangka waktu retensi DHE SDA sebagai berikut: 1. 12 (dua belas) bulan untuk sektor pertambangan berupa selain
minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan
selftor perikanan; dan 2. 3 (tiga) bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka I Pasal 7 Ayat (1) Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung
DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusue DHE SDA eejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Contoh: Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikEulan, Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: a. DHE... SK No235630A
FNESIDEN REPUELIK INDONESIA -3-
a. DHE SDA sehsar USDI.SOO.OOO (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal I Juni 2O25 atas PPE tanggal 15 Maret 2025. b. DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal I Juni 2025
atas PPE tanggal 16 Maret 2025. Dengan demikian, DHE SDA sebesar looo/o (seratus persen) oleh Eksportir A pada bulan Juni 2025 adalah sebesar USD2.3O0.OO0 (dua juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Ayat (2) Contoh penempatan DHE SDA paling singkat 12 (dua beLas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: Contoh: Untuk Eksportir sektor pertarnbangan berupa selain minyak dan ges bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: a. DHE SDA sebesar USDI.SOO.OOO (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal I Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025. b. DHE SDA sebesar USD8OO.OOO (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025
atas PPE tanggal 16 Maret 2025. Dengan demikian, DHE SDA sebesar USD2.30O.OOO (dua juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem
keuangan Indonesia sejak bulan Juni 2025 paling cepat
sampai akhir bulan Mei2O26. Ayat (2a) Contoh: Unhrk Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. Eksportir B menerima DHE SDA minyak dan gas bumi pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: A wajib tetap a. DHE... SK No235654A
ElJrFITil,N REPUBLIK INDONESIA -4-
a. DHE SDA sebesar USDI.SOO.OOO (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025. b. DHE SDA sebesar USD8OO.0O0 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal I Juni 2025
atas PPE tanggd 16 Maret 2025.
Dengan demikian: a. kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 3O% (tiga puluh persen) oleh Eksportir B pada bulan Juni 2O25 adalah sebesar USD69O.0OO (enam ratus sembilan puluh ribu dolar Amerika Serikat); dan b. Eksportir B wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD69O.OOO (enam ratus sembilan puluh ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia sejak bulan Juni 2025 paling cepat
sampai akhir bulan Agustus 2025.
Ayat (3) Cukup jelas.
Atrdia,2 Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Instrumen keuangan yang oleh Irembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tidak
dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun lrton negotiable). Hurufd Cukup jelas.
Ayat (1a) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas. Angka3... SK No235660A
I-fiFEIEtrN REPUBLIK INDONESIA -5- Angka 3
Pasal 1l Ayat (1) Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO7 tentang Modal bahwa transfer penanam modal diberi hak untuk melakukan repa.triasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
modal; keuntungan, bunga bank, dividen, dan lain; dana yang diperlukan untuk: 1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau 2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman
modal; d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan
penanaman modal; e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman f. royalti atau biaya yang harus dibayar; S. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam
modal; h. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
atas kerugian;
atas p€ngambilalihan; k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, yang dilakukan di bawah kontrak proyek,
pembayaran hak etas kekayaan intelektual; dan l. hasil penjualan aset. Ayat (2) Cukup jelas.
dan a.
b. c. l. j. Ayat(3)... SK No235659A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 4 Pasal llA Ayat (l) Ketentuan Bank Indonesia se dimaksud
dalam ayat ini termasuk mekanisme penukaran valuta asing ke Rupiah oleh nasabah kmbaga Ekspor Indonesia. Pinjaman di dalam ayat ini antara lain dalam bentuk
surat utaJxg. Contoh penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke Rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, barang dan jasa dalam bentuk valuta asing, dan/ atau kembali atas pinjaman dalam bentuk
valuta asing: Contoh 1: Eksportir C menerima DHE SDA sektor perkebunan berupa kelapa sawit sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Juli 2O25.Pada bulan Agustus 2025, Eksportir C melakukan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp5.00O.O00.000,00 (lima miliar Rupiah). Eksportir C dapa.t DHE SDA tersebut dengan ke dalam Rupiah senilai Rp5.OOO.O0O.O00,00 (lima miliar Rupiah) pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama untuk pembayaran TBS. Eksportir C wajib
tetap menempatkan DHE SDA sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) dikurangi Rp5.OOO.OOO.OO0,O0 (lima miliar Rupiah) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Juni 2026. SK No235626A Contoh2:...
PRESIDEN BUK INDONESIA -7 - Contoh 2: Eksportir D menerima DHE SDA Batubara sebesar USD2.OOO.OOO (dua juta dolar Amerika Serikat) dan pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Agustus 2025. Pada bulan September 2025,
Eksportir D harus membayar royalti kepada Pemerintah sebesar USD4OO.OOO (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir D dapat menggunakan DHE SDA
sebesar USD4OO.OOO (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran royalti. Eksportir D wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD1.600.000 (satu juta enam ratus ribu dolarAmerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Juli 2026. Contoh 3: E menerima DHE SDA Batubara sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan September 2O25. Pada bulan Januari 2026, Eksportir E membagikan dividen sebesar USD2OO.OOO (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir E dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD2OO.OOO (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk
pembayaran dividen. Eksportir E wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD8OO.OOO (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Agustus 2026.
Contoh 4: Eksportir F menerima DHE SDA Mineral sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) dan
menempa.tkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Januari 2026, F melakukan barang dan jasa berupa bahan penolong sebesar USD3OO.0OO (tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat). F dapat DHE SDA sebesar USD3OO.OOO (tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk bahan tersebut. Eksportir F wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USDTOO.OOO (tqiuh ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat
sampai akhir bulan September 2026. ContohS:... SK No235651A
ELIK INDONESIA -8- Contoh 5: Eksportir G menerima DHE SDA Mineral sebesar USD2.OOO.OOO (dua juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Februari 2026, Eksportir G memiliki kewajiban pembayaran pinjaman untuk barang modal yang jatuh tempo sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat). G dapat DHE SDA sebesar USD5O0.O00 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk kembali atas jatuh tempo tersebut. G wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD1.500.OOO (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampa.i akhir bulan September 2026. Ayat(21 Bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran dividen antara lain risalah Rapat Umum Pemegang Saham tentang pembagian dividen.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 13 Cukup jelas.
Angka 6 Pasal 14 (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kementerian dan/atau lembaga tcknis terkaif' antara liain: a. KementerianPerindustrian; b. Kementerian . . . SK No235658A
PRESIDEN NEPUELIK INDONESIA -9- b. KementerianPertanian; c. KementerianKehutanan; d. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan e. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hasil pengawasan yang kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait. Angka 7
Pasal 16 Cukup jelas.
Angka 8
Bab VI
Angka 9
Pasal 17 Dihapus. Pasal II
Angka I Kewajiban p€nempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, termasuk DHE SDA atas PPE yang diterbitkan sebelum berlakunya Peratulan Pemerintah ini. Contoh 1: Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor Eksportir H menerima DHE SDA kelapa sawit pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: a. DHE SDA sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 April 2025 atas PPE tanggal 2 Januari 2025. b. DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal I Maret 2025. SK No235649A Dengan
r-|-{IrLTrlilN|.r.Trfd{l.ll -10- Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA Bebesar 100% (serahrs p€rsen) oleh Eksportir H pada bulan April 2O25 adalah scbesar USDf .5OO.O0O (satu juta lima ratus ribu dolar
Amerika Serikat). Contoh 2: Untuk bumi.
Eksportir I menerima DHE SDA pa.da Rekening Khusus DHE SDA
sebagai berikut: a. DHE SDA sebesar USDl.00O.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal I April 2025 atas
2 Janrtari2025. tanggal b. DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar
Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal I Maret 2O25. Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 3O% (tiga puluh persen) oleh Eksportir I pa.da bulan April 2O25 adalah sebesar USD450.0OO (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat). Angka 2 Cukup jelas. Angl€ 3 Cukup jelas. Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7095 SK No2356574
Istilah Terkait
Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal IIPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IIPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
VisaDisebut dalam Pasal IIVisa adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
BankDisebut dalam Pasal IIBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
EfekDisebut dalam Pasal IIEfek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EksportirDisebut dalam Pasal IIEksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor. Uraian…
Gas BumiDisebut dalam Pasal IIGas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045