Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan dan/atau Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 94, Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (3), penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta di antara ayat (2) dan a]'at (3) disisipkan I (Satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagar berikut: 7 SK No235639A
BUK INDONESIA -3- (l) (21 (2al (3) Pasal 7 DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dal,am Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka wakhr
tertentu. Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor
pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan
paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus
DHE SDA. Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE
SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2a) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. keuangan yang diterbitkan oleh 2 Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (l) Penempatan DHE SDA gelagairnana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) dilakukan pada: a. Rekening Khusus DHE SDA di Irmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiratan Usaha dalam Valuta Asing; b. instrumen c. instrumen L€mbega Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. SK No235638A (la) Penempatan
3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- (1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jahrh tempo instrumen penempatan. (21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Khusus DHE SDA dan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportt yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaranl a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c, impor; d. keuntungan/dividen; dan/atau e. keperluan lain dari penanaman modal
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal. (21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan ketentuan sglagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2al. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1A (1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk: diatur ddam Pasal 8
4 SK No235637A a,
EIitrEIEtrN K IND -5-
a. penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama,
mengacu pada ketentuan Bank Indonesia; b. pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepa.da pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- c. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing; d. pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa
dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifrkasi tidak memenuhi di dalam negeri; dan/atau kembali atas untuk e. pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asrng. l2l Dalam penggunaan DHE SDA se dimaksud pada ayat (1), harus a. bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; dan b. surat pernyataan yang ditandatangani Eksportir yang menyatakan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf d dan huruf e, kepada L€mboge Pembiayaan Ekspor Indonesia atau
Bank yang Melakukan Kegiatan Usalra dalam Vduta Asing. (3) Surat dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan (4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimakeud pada ayat (f) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(5) Penggunaan. . . SK No235663A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalnm hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. 5. Ketentuan ayat(21 Pasal 13 diubah dan di antara ayat(21 dan ayat (3) 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusari pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan pengawasan atas
penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2al dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. (2a) Pengawasan atas kewajiban
penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) escrow a@unt pada Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 6.Ketentuan... SK No235635A
6 -TI':EIIIEN K INDCNESIA -7 - Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga sebagai berikut: Pasal 14 (1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (21, ayat (2a1, dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kementerian yang utitE-aflt di bidang
keuangan negara untuk: a. pengenaan sanksi administratif; dan b. pencabutansanksiadministratif. (3) Kementerian yang urusan negara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
masing-masing. di bidang Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi seb"gni berikut: Pasal 16 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang: a. tidak DHE SDA sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE FIE dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. tidak melakukan penempatan DHE SDA: 1. sebesar looo/o (seratus persen) sebagaimana dimaksud daLam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan mempertfunbangkan ketentuan Pasal l1A; dan/atau 2.paling... pemerintahan di bidang 7 SK No235662A
REPUBLIK INDONESIA -8- 2. paling sedikit sebesar 3096 (tiga puluh persen) dengan waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2al; dan/atau atau esoou) a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 ayat (ll dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penangguhan
atas pelayanan Ekspor. l2l Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan
atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pa.da c. tidak ayat (l) peraturan 8. Bab VI dihapus. sesuai dengan di bidang 9. Pasal 17 dihapus.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
VisaDisebut dalam Pasal IVisa adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal IBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bea KeluarDisebut dalam Pasal IBea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu. Uraian ini merupakan penjelasan…
EksportirDisebut dalam Pasal IEksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor. Uraian…
Gas BumiDisebut dalam Pasal IGas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045