Pasal I
Di antara Pasal 293 dan Pasal 294 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 293A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 293A Menteri dalam melaksanakan Perencanaan Kehutanan,
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Tata Hutan dan Pen5rusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Perhutanan Sosial, Perlindungan Hutan, dan Pengawasan Kehutanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melibatkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam.
Istilah Terkait
Perhutanan Sosial adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pengukuhan kawasan, perubahan…
Perubahan Fungsi Kawasan HutanDasar hukum merujuk regulasi iniPerubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pengukuhan…
Perubahan Peruntukan Kawasan HutanDasar hukum merujuk regulasi iniPerubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pengukuhan…
HutanDisebut dalam Pasal IHutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal IKehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Dana Reboisasi dari Pemanfaatan HutanDasar hukum merujuk regulasi iniDana Reboisasi dari Pemanfaatan Hutan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045