Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. SK No 075720 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-
Agar setiap pengundangan
penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IIPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Dana Reboisasi dari Pemanfaatan HutanDasar hukum merujuk regulasi iniDana Reboisasi dari Pemanfaatan Hutan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Dokumen Angkutan Hasil HutanDasar hukum merujuk regulasi iniDokumen Angkutan Hasil Hutan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pengukuhan…
Hutan Desa dalam Perhutanan SosialDasar hukum merujuk regulasi iniHutan Desa dalam Perhutanan Sosial adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Hutan KemasyarakatanDasar hukum merujuk regulasi iniHutan Kemasyarakatan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pengukuhan kawasan, perubahan…
Hutan Tanaman RakyatDasar hukum merujuk regulasi iniHutan Tanaman Rakyat adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pengukuhan kawasan,…
Inventarisasi HutanDasar hukum merujuk regulasi iniInventarisasi Hutan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pengukuhan kawasan, perubahan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045