Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 324
(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2) Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAhli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…
Banding PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBanding Pidana adalah upaya hukum biasa untuk meminta pengadilan tingkat banding memeriksa kembali putusan pidana tingkat pertama. Uraian…
Bukti Elektronik dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBukti Elektronik dalam KUHAP adalah informasi atau dokumen elektronik yang digunakan untuk pembuktian perkara pidana sesuai ketentuan hukum…
Delik BiasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDelik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak…
Duplik (Pidana)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDuplik pidana adalah jawaban atau tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum yang diberikan setelah penyampaian…
Ganti Kerugian dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniGanti Kerugian dalam KUHAP adalah hak memperoleh kompensasi karena tindakan proses pidana yang tidak sah atau karena keadaan…
Ganti RugiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniGanti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045