Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 327
(1) Pemanggilan terhadap Korporasi pada tahap Penyelidikan dapat diwakili oleh penanggung jawab Korporasi.
(2) Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili oleh penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat
(2) dengan surat panggilan yang sah.
(3) Penanggung jawab Korporasi dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib hadir dalam pemeriksaan Korporasi.
(4) Dalam hal Korporasi telah dipanggil secara sah namun tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjuk penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat
(2) untuk mewakili Korporasi dalam pemeriksaan, Penyidik menentukan salah seorang penanggung jawab Korporasi untuk mewakili Korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa penanggung jawab Korporasi secara paksa.
(5) Ketentuan mengenai Upaya Paksa terhadap orang pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 141 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Paksa bagi penanggung jawab Korporasi.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Korporasi berlaku dengan ketentuan: a. tindak pidana pertama kali dilakukan oleh Korporasi; b. Korporasi melakukan ganti rugi atau Restitusi terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap negara; dan/atau c. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penyidik.
Istilah Terkait
Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
KorbanDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…
PenyelidikDasar hukum merujuk regulasi iniPenyelidik adalah pejabat yang berwenang melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Uraian…
PenyelidikanDasar hukum merujuk regulasi iniserangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan…
PenyidikDasar hukum merujuk regulasi inipejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…
PenyidikanDasar hukum merujuk regulasi iniserangkaian tindakan penyidik menurut hukum untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.…
RestitusiDasar hukum merujuk regulasi iniganti kerugian kepada korban atau pihak yang berhak yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab melalui…
Surat PanggilanDasar hukum merujuk regulasi inisurat resmi dari pejabat atau lembaga berwenang yang meminta seseorang hadir pada waktu dan tempat tertentu untuk keperluan…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045