Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 30
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Istilah Terkait
Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Perlindungan KonsumenDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya MasyarakatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah serta berkegiatan menangani perlindungan konsumen.…
Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Pengertian…
Badan Perlindungan Konsumen NasionalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu pengembangan perlindungan konsumen dan menjalankan tugas serta wewenangnya…
Barang (Perlindungan Konsumen)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang (Perlindungan Konsumen) adalah benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan,…
Impor BarangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniImpor Barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 8/1999 tentang…
Impor JasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniImpor Jasa adalah kegiatan menyediakan jasa asing untuk digunakan di wilayah Republik Indonesia. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional