Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan
f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Istilah Terkait
Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Perlindungan KonsumenDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Badan Perlindungan Konsumen NasionalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu pengembangan perlindungan konsumen dan menjalankan tugas serta wewenangnya…
Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Pengertian…
Barang (Perlindungan Konsumen)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang (Perlindungan Konsumen) adalah benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan,…
Impor BarangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniImpor Barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 8/1999 tentang…
Impor JasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniImpor Jasa adalah kegiatan menyediakan jasa asing untuk digunakan di wilayah Republik Indonesia. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks…
Jasa (Perlindungan Konsumen)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniJasa (Perlindungan Konsumen) adalah layanan berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen. Pengertian tersebut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional