Pencabutan UU Nomor 8 Tahun 1981 secara keseluruhan; ketentuan peralihan terdapat pada Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025.
UU Nomor 8 Tahun 1981
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal ini merupakan naskah historis KUHAP 1981. UU Nomor 8 Tahun 1981 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 2 Januari 2026 oleh UU Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan peralihan Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025 tetap perlu diperhatikan untuk perkara tertentu yang sudah berjalan.
Pasal 140
(1)Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.
(2)a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
b.Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan.
c.Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim.
d.Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) huruf a
Cukup jelas.
Ayat (2) huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2) huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2) huruf d
Alasan baru tersebut diperoleh penuntut umum dari penyidik yang berasal dari keterangan tersangka, saksi, benda atau petunjuk yang baru kemudian diketahui atau didapat.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

