Pencabutan UU Nomor 8 Tahun 1981 secara keseluruhan; ketentuan peralihan terdapat pada Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025.
UU Nomor 8 Tahun 1981
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal ini merupakan naskah historis KUHAP 1981. UU Nomor 8 Tahun 1981 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 2 Januari 2026 oleh UU Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan peralihan Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025 tetap perlu diperhatikan untuk perkara tertentu yang sudah berjalan.
Pasal 157
(1)Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera.
(2)Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan penasihat hukum.
(3)Jika dipenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) mereka yang mengundurkan diri harus diganti dan apabila tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, maka perkara wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

