Pencabutan UU Nomor 8 Tahun 1981 secara keseluruhan; ketentuan peralihan terdapat pada Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025.
UU Nomor 8 Tahun 1981
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal ini merupakan naskah historis KUHAP 1981. UU Nomor 8 Tahun 1981 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 2 Januari 2026 oleh UU Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan peralihan Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025 tetap perlu diperhatikan untuk perkara tertentu yang sudah berjalan.
Pasal 172
(1)Setelah saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang, agar di antara saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kehadirannya, dikeluarkan dari ruang sidang, supaya saksi lainnya dipanggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya saksi yang dikeluarkan tersebut.
(2)Apabila dipandang perlu hakim karena jabatannya dapat minta supaya saksi yang telah didengar keterangannya ke luar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar keterangan saksi yang lain.
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

