JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan jalur sepeda di Ibu Kota tidak akan dibongkar. Meski dipertahankan, sejumlah ruas masih akan dievaluasi agar keberadaan jalur sepeda tetap sesuai dengan kebutuhan keselamatan, fungsi ruang jalan, dan kondisi di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan kepastian tersebut setelah pembahasan mengenai jalur sepeda dilakukan pemerintah daerah. Menurut dia, hasil pembahasan mengarah pada keputusan mempertahankan fasilitas bagi pesepeda, dengan tetap membuka ruang evaluasi pada beberapa bagian yang dinilai perlu diperbaiki atau disesuaikan.
Pernyataan itu disampaikan Budi saat menghadiri peringatan Hari Perhubungan Nasional di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Ia juga menekankan bahwa pesepeda dan pejalan kaki merupakan kelompok pengguna jalan yang perlu mendapat perhatian dalam sistem transportasi perkotaan.
Namun, Dishub DKI belum memerinci ruas mana saja yang masuk dalam evaluasi tersebut. Informasi yang disampaikan sejauh ini menegaskan bahwa evaluasi bukan berarti penghapusan seluruh jalur sepeda, melainkan peninjauan terhadap bagian-bagian tertentu berdasarkan kondisi aktual.
Evaluasi Berjalan Sejak Agustus
Evaluasi jalur sepeda di Jakarta sebenarnya telah berlangsung setidaknya sejak Agustus 2026. Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menyebut terdapat beberapa persoalan di lapangan, seperti jalur yang digunakan kendaraan bermotor, kondisi yang kurang terawat, serta konektivitas antarruas yang belum sepenuhnya tersambung.
Pada 27 Agustus 2026, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim juga menyatakan evaluasi mempertimbangkan keselamatan pesepeda, efektivitas penggunaan ruang jalan, dan kondisi lapangan. Sejumlah jalan protokol, termasuk kawasan Sudirman-Thamrin, disebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah dalam proses peninjauan tersebut.
Sambil melakukan evaluasi, Pemprov DKI juga menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang masuk atau menggunakan jalur sepeda. Langkah itu dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas khusus pesepeda serta mengurangi konflik penggunaan ruang jalan antara sepeda dan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Pemprov DKI menerima beragam masukan mengenai jalur sepeda. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Yustinus Prastowo pada 12 Agustus 2026 mengatakan pemerintah masih mendengarkan pandangan dari komunitas, Dewan Transportasi, dan pihak lain yang berkaitan dengan penataan transportasi. Pemerintah pada saat itu menyatakan kondisi nyata di lapangan menjadi salah satu dasar evaluasi.
Di sisi lain, komunitas pesepeda mendorong agar jalur sepeda tetap dipertahankan dan diperbaiki. Perdebatan yang berkembang tidak hanya menyangkut jumlah pengguna, tetapi juga keselamatan, kesinambungan jalur, pemeliharaan fasilitas, serta penegakan aturan terhadap kendaraan bermotor yang memasuki ruang khusus pesepeda.
Kepastian mempertahankan jalur sepeda juga mengubah konteks perdebatan yang berkembang pada Agustus. Pada saat itu, pemerintah belum mengambil keputusan akhir dan masih menimbang masukan yang berbeda. Sebagian masukan meminta jalur dipertahankan, sementara kritik yang muncul menyoroti ruas yang dinilai tidak efektif, kurang terawat, terputus, atau sering diserobot kendaraan bermotor. Pernyataan terbaru Dishub memperjelas bahwa arah kebijakan bukan pembongkaran menyeluruh, melainkan evaluasi terhadap ruas tertentu.
Meski demikian, publik masih menunggu rincian teknis hasil evaluasi. Hal-hal seperti lokasi ruas yang akan ditata ulang, jenis penyesuaian fisik atau marka, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan belum dijelaskan dalam laporan terbaru. Informasi tersebut penting karena perubahan pada jalur sepeda dapat berpengaruh langsung pada pesepeda maupun pengguna jalan lainnya.
Jalur Sepeda Juga Diatur dalam Regulasi
Secara regulasi, keselamatan pesepeda di jalan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Berdasarkan JDIH Kementerian Perhubungan, peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Di tingkat daerah, Jakarta juga memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Regulasi tersebut mengatur penyediaan jalur khusus kendaraan tidak bermotor pada sejumlah ruas jalan utama, termasuk koridor Sudirman, Thamrin, dan Fatmawati.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta memuat ketentuan mengenai jalur sepeda. Pasal 81 antara lain menekankan integrasi dengan angkutan umum massal, aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan, serta prinsip jalur sepeda yang menerus dan tidak terputus.
Dalam kerangka penataan kota, keberadaan jalur sepeda juga berkaitan dengan konektivitas antarmoda. Ketentuan RDTR Jakarta menempatkan integrasi dengan angkutan umum massal dan kesinambungan jalur sebagai unsur yang perlu diperhatikan. Dengan demikian, evaluasi dapat mencakup bukan hanya keberadaan fisik jalur, tetapi juga aspek keamanan, keterhubungan dan fungsi fasilitas tersebut.
Evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah karena itu akan menjadi perhatian bukan hanya bagi komunitas pesepeda, tetapi juga pengguna jalan secara umum. Penataan jalur sepeda bersinggungan dengan kebutuhan keselamatan, kelancaran lalu lintas, konektivitas antarmoda, dan penggunaan ruang jalan di kawasan perkotaan yang padat.
Untuk sementara, kepastian yang disampaikan Dishub DKI adalah jalur sepeda tetap dipertahankan. Pemerintah masih akan menentukan bentuk penyesuaian pada sejumlah ruas setelah evaluasi dilakukan, sementara rincian lokasi dan bentuk perubahan belum diumumkan dalam pernyataan terbaru tersebut.











