RUU Satu Data Indonesia Bahas BSDI sebagai Orkestrator Data Nasional

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan rancangan yang sedang dibahas memuat cakupan pengaturan yang cukup luas terkait RUU Satu Data Indonesia.

Tina MBG
23 September 2026 | 13:12 WIB•138 Views

RUU Satu Data Indonesia Bahas BSDI sebagai Orkestrator Data Nasional

Nasional138Views

RUU tersebut karena itu diarahkan untuk memberikan struktur yang lebih jelas mengenai hubungan penyelenggaraan data antara pemerintah pusat dan daerah. Pengaturan tersebut juga diharapkan mengurangi potensi data ganda, perbedaan definisi maupun ketidaksinkronan informasi antarlembaga.

Sebelum pembahasan RUU ini, penyelenggaraan Satu Data Indonesia telah memiliki landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur tata kelola data pemerintah agar menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dibagipakaikan.

RUU Satu Data Indonesia kemudian disusun untuk membawa pengaturan tata kelola data ke tingkat undang-undang dengan cakupan kelembagaan serta pembagian kewenangan yang lebih luas.

Dalam proses sebelumnya, Baleg DPR pada 15 Juli 2026 telah menyepakati RUU Satu Data Indonesia sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pembahasan selanjutnya memasuki tahapan bersama pemerintah.

Keamanan dan Integritas Data Menjadi Perhatian

Selain integrasi, tata kelola data juga berkaitan erat dengan keamanan, kerahasiaan dan integritas informasi. Aspek tersebut menjadi penting karena data pemerintah dapat mencakup berbagai tingkat klasifikasi dan digunakan sebagai dasar pelayanan serta pengambilan keputusan.

Pembahasan RUU sebelumnya di DPR juga menyoroti akurasi pembaruan data lintas instansi dan klasifikasi keamanan data. Sinkronisasi dinilai tidak hanya berkaitan dengan kemampuan sistem saling terhubung, tetapi juga kualitas data yang terus diperbarui.

Dengan demikian, pembentukan sistem Satu Data Indonesia bukan hanya persoalan membangun satu basis data besar. Tantangannya mencakup penetapan standar, pembagian peran, interoperabilitas, pembaruan data, keamanan serta mekanisme berbagi pakai antarlembaga.

Pembahasan di DPR masih berlangsung sehingga rumusan pasal maupun desain akhir kelembagaan BSDI masih berada dalam proses legislasi. Ketentuan yang nantinya berlaku akan mengikuti hasil akhir pembahasan DPR bersama pemerintah dan tahapan pembentukan undang-undang berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *