JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pengaturan kelembagaan Badan Satu Data Indonesia atau BSDI untuk mengoordinasikan tata kelola data nasional.
RUU tersebut disiapkan untuk memperkuat pengelolaan data pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga unit pemerintahan di tingkat bawah. Pengaturan yang lebih jelas diharapkan dapat memperkuat integrasi sekaligus mengurangi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan data.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan rancangan yang sedang dibahas memuat cakupan pengaturan yang cukup luas.
“Rancangan undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 138 pasal,” kata Sturman dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia.
Salah satu pokok yang dibahas menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian tersebut dinilai diperlukan agar setiap penyelenggara data mengetahui tanggung jawab, fungsi, serta batas kewenangannya masing-masing.
Selama ini, persoalan sinkronisasi data antarlembaga menjadi salah satu masalah yang berulang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaan sumber, standar, pembaruan, dan pengelolaan data dapat menghasilkan informasi yang tidak seragam ketika digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
BSDI Diposisikan sebagai Orkestrator Data
RUU Satu Data Indonesia juga memuat pengaturan mengenai kelembagaan BSDI. Dalam rancangan tersebut, badan itu diproyeksikan berfungsi mengoordinasikan berbagai unsur dalam ekosistem data pemerintah.
Unsur yang akan dikoordinasikan meliputi pembina data, produsen data, walidata dan pengguna data. Dengan posisi tersebut, BSDI diarahkan menjadi penghubung agar masing-masing unsur bekerja menggunakan tata kelola dan standar yang terintegrasi.
Sturman menjelaskan kelembagaan BSDI dirancang memiliki fungsi koordinatif, normatif dan fasilitatif. Perannya bukan menggantikan seluruh lembaga yang selama ini menghasilkan data, tetapi mengorkestrasikan penyelenggaraan data agar dapat digunakan secara konsisten.
Konsep itu sejalan dengan pembahasan Baleg sebelumnya. Dalam proses penyusunan RUU, DPR telah menjelaskan bahwa BSDI diarahkan sebagai pengoordinasi dan pengintegrasi tata kelola data nasional, bukan lembaga yang secara langsung mencari atau mengumpulkan data pribadi masyarakat.
Pembedaan fungsi tersebut penting karena produsen data tetap berada pada kementerian, lembaga atau institusi yang memiliki kewenangan dan tugas masing-masing. BSDI diproyeksikan berada pada lapisan koordinasi tata kelola dan integrasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan arah Satu Data Indonesia adalah membangun basis data yang terintegrasi dan memiliki kejelasan mengenai walidata.
Menurut Bima, desain kelembagaan yang dibahas diharapkan mampu mengatur orkestrasi data nasional sehingga pemanfaatan data dapat mendukung percepatan pembangunan.
Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
Pembagian kewenangan menjadi bagian penting karena penyelenggaraan data tidak hanya berlangsung pada tingkat pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga menghasilkan dan mengelola data yang digunakan untuk pelayanan publik serta perencanaan pembangunan.
RUU tersebut karena itu diarahkan untuk memberikan struktur yang lebih jelas mengenai hubungan penyelenggaraan data antara pemerintah pusat dan daerah. Pengaturan tersebut juga diharapkan mengurangi potensi data ganda, perbedaan definisi maupun ketidaksinkronan informasi antarlembaga.
Sebelum pembahasan RUU ini, penyelenggaraan Satu Data Indonesia telah memiliki landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur tata kelola data pemerintah agar menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dibagipakaikan.
RUU Satu Data Indonesia kemudian disusun untuk membawa pengaturan tata kelola data ke tingkat undang-undang dengan cakupan kelembagaan serta pembagian kewenangan yang lebih luas.
Dalam proses sebelumnya, Baleg DPR pada 15 Juli 2026 telah menyepakati RUU Satu Data Indonesia sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pembahasan selanjutnya memasuki tahapan bersama pemerintah.
Keamanan dan Integritas Data Menjadi Perhatian
Selain integrasi, tata kelola data juga berkaitan erat dengan keamanan, kerahasiaan dan integritas informasi. Aspek tersebut menjadi penting karena data pemerintah dapat mencakup berbagai tingkat klasifikasi dan digunakan sebagai dasar pelayanan serta pengambilan keputusan.
Pembahasan RUU sebelumnya di DPR juga menyoroti akurasi pembaruan data lintas instansi dan klasifikasi keamanan data. Sinkronisasi dinilai tidak hanya berkaitan dengan kemampuan sistem saling terhubung, tetapi juga kualitas data yang terus diperbarui.
Dengan demikian, pembentukan sistem Satu Data Indonesia bukan hanya persoalan membangun satu basis data besar. Tantangannya mencakup penetapan standar, pembagian peran, interoperabilitas, pembaruan data, keamanan serta mekanisme berbagi pakai antarlembaga.
Pembahasan di DPR masih berlangsung sehingga rumusan pasal maupun desain akhir kelembagaan BSDI masih berada dalam proses legislasi. Ketentuan yang nantinya berlaku akan mengikuti hasil akhir pembahasan DPR bersama pemerintah dan tahapan pembentukan undang-undang berikutnya.











