Pasal V
Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, diubah sebagai berikut:
Pasal 15
(1)Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.Undang-Undang;
b.Peraturan Daerah Provinsi; atau
c.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

