Teks Resmi
Pasal 17
(1)Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

