Teks Resmi
Pasal 23F
(1)Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
(1)Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.