Teks Resmi
Pasal 22
(1)Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

