Teks Resmi
Pasal 26
(1)Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

