Teks Resmi
Pasal 34
(1)Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2)Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

