Bagaimana dengan Unggahan Pribadi Wartawan di Media Sosial?
Seorang wartawan dapat bertindak dalam kapasitas jurnalistik maupun kapasitas pribadi. Status sebagai wartawan tidak otomatis membuat seluruh unggahan pribadinya menjadi produk pers.
Pedoman Dewan Pers mengenai akun media sosial perusahaan pers membedakan konten yang merupakan karya jurnalistik dengan konten bukan jurnalistik. Konten jurnalistik tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan konten bukan jurnalistik tunduk pada peraturan perundang-undangan lainnya.
Karena itu, komentar atau unggahan pribadi yang tidak merupakan bagian dari proses dan tanggung jawab redaksi tidak otomatis memperoleh karakter sebagai karya jurnalistik.
Bagaimana Jika Ada Dugaan Tindak Pidana di Luar Pemberitaan?
UU Pers tidak dapat digunakan sebagai pelindung seluruh perbuatan seseorang hanya karena ia berprofesi sebagai wartawan.
Dewan Pers membedakan sengketa yang berasal dari karya jurnalistik dengan dugaan tindak pidana lain yang berdiri di luar aktivitas jurnalistik. Karena itu, apabila terdapat tindakan seperti ancaman, pemerasan, atau perbuatan lain yang tidak merupakan pelaksanaan pekerjaan jurnalistik yang sah, penerapan hukumnya dapat berbeda.
Analisis MIMBAR HUKUM
Perkembangan hukum setelah Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 membuat batas penyelesaian sengketa pemberitaan semakin jelas.
Jika persoalannya adalah ketidakakuratan, keberimbangan, isi berita, atau fakta yang dianggap merugikan nama baik dalam sebuah karya jurnalistik, jalur yang pertama-tama relevan adalah Hak Jawab, Hak Koreksi, pengujian Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme Dewan Pers.











