JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Seseorang yang merasa nama baiknya dirugikan oleh sebuah berita mungkin segera terpikir untuk melapor ke polisi. Namun, jika materi yang dipersoalkan benar-benar merupakan karya jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers dan dibuat dalam pelaksanaan profesi jurnalistik yang sah, hukum Indonesia menyediakan mekanisme khusus melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Dewan Pers.
Hal ini berbeda dengan unggahan pribadi seorang wartawan di akun media sosialnya yang bukan bagian dari pekerjaan redaksi. Status seseorang sebagai wartawan tidak otomatis menjadikan seluruh tulisan, komentar, atau unggahan pribadinya sebagai karya jurnalistik.
Perbedaan ini semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 menjatuhkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengenai perlindungan hukum wartawan.
Apakah UU Pers Masih Berlaku?
Ya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku. Undang-undang tersebut mendefinisikan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan usaha pers, sedangkan pers menjalankan kegiatan jurnalistik melalui proses mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, sedangkan ayat (3) mewajibkan pers melayani Hak Koreksi.
Apa Bedanya Hak Jawab dan Hak Koreksi?
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dinilai merugikan nama baiknya.











