Dipanggil Polisi sebagai Saksi: Wajib Hadir, tetapi Berhak Didampingi Advokat

Dipanggil polisi sebagai saksi wajib dipenuhi jika panggilan sah. KUHAP 2025 juga memberi hak didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan pidana di Indonesia.

19 September 2026 | 17:08 WIB9 Views

Dipanggil Polisi sebagai Saksi: Wajib Hadir, tetapi Berhak Didampingi Advokat

Analisis Hukum9 Views

Artinya, status sebagai saksi tidak membuat seseorang kehilangan perlindungan hukum atas dirinya sendiri.

Pendampingan advokat tidak berarti advokat menggantikan saksi dalam memberikan jawaban. Keterangan tetap diberikan oleh saksi berdasarkan apa yang diketahui atau data dan informasi yang dikuasainya. Pendampingan membantu memastikan hak-hak saksi selama pemeriksaan tetap dihormati.

Apakah semua panggilan setelah 2 Januari 2026 otomatis memakai KUHAP baru?

Belum tentu. Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa perkara yang pada saat KUHAP baru mulai berlaku sudah berada dalam proses penyidikan atau penuntutan, proses tersebut diselesaikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Sebaliknya, apabila tindak pidana terjadi sebelum KUHAP baru berlaku tetapi penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, prosesnya menggunakan KUHAP baru.

Karena itu, untuk menentukan aturan mana yang berlaku terhadap suatu panggilan saksi, tidak selalu cukup hanya melihat tanggal surat panggilannya. Perlu diperiksa juga kapan proses penyidikan perkara tersebut dimulai.

Dalam KUHAP lama, Pasal 112 juga mewajibkan orang yang dipanggil secara sah untuk datang kepada penyidik, sedangkan Pasal 113 mengatur keadaan ketika tersangka atau saksi mempunyai alasan yang patut dan wajar sehingga tidak dapat datang.

Analisis MIMBAR HUKUM

Dari ketentuan tersebut dapat ditarik dua prinsip yang berjalan bersamaan. Pertama, menjadi saksi bukan alasan untuk mengabaikan panggilan resmi penyidik. Ketika surat panggilan dibuat dan disampaikan sesuai hukum, saksi mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut atau menyampaikan alasan yang sah apabila benar-benar tidak dapat hadir.