Dipanggil Polisi sebagai Saksi: Wajib Hadir, tetapi Berhak Didampingi Advokat

Dipanggil polisi sebagai saksi wajib dipenuhi jika panggilan sah. KUHAP 2025 juga memberi hak didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan pidana di Indonesia.

19 September 2026 | 17:08 WIB9 Views

Dipanggil Polisi sebagai Saksi: Wajib Hadir, tetapi Berhak Didampingi Advokat

Analisis Hukum9 Views

Kedua, kewajiban hadir tidak menghapus hak saksi. KUHAP 2025 memperkuat kedudukan saksi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak sendiri.

Saksi tidak hanya menjadi sumber keterangan bagi penyidik, tetapi berhak memperoleh pendampingan Advokat, bantuan hukum, bebas dari tekanan dan pertanyaan menjerat, serta mempunyai perlindungan terhadap keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.

Karena itu, anggapan bahwa pendampingan pengacara hanya boleh diberikan kepada tersangka sudah tidak tepat apabila pemeriksaan tersebut tunduk pada KUHAP baru.

Kesimpulan

Saksi yang menerima surat panggilan sah dari penyidik pada prinsipnya wajib memenuhi panggilan tersebut.

Jika tidak dapat hadir karena alasan yang sah dan patut, alasan tersebut sebaiknya segera diberitahukan kepada penyidik dan dapat disertai bukti pendukung.

Untuk pemeriksaan yang tunduk pada UU Nomor 20 Tahun 2025, saksi secara eksplisit berhak memilih, menghubungi, dan didampingi Advokat dalam setiap pemeriksaan serta berhak memperoleh bantuan hukum.

Namun, untuk perkara yang sudah berada dalam proses penyidikan atau penuntutan sebelum 2 Januari 2026, ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP baru perlu diperiksa karena proses tersebut dapat tetap diselesaikan menggunakan KUHAP lama.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 143, Pasal 278, Pasal 361, dan Pasal 362.

Untuk perkara yang termasuk ketentuan peralihan, relevan pula Pasal 112 dan Pasal 113 serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Catatan Redaksi: Artikel MIMBAR HUKUM ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan ketentuan hukum dapat berbeda berdasarkan fakta, tahap perkara, jenis tindak pidana, dan dokumen hukum dalam setiap kasus konkret.