JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Hukum hampir selalu hadir dalam kehidupan manusia. Ketika seseorang melakukan perjanjian, membeli tanah, menikah, mendirikan perusahaan, berurusan dengan pemerintah, menghadapi sengketa, bahkan menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat, terdapat aturan hukum yang dapat mengatur hubungan tersebut.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum? Apakah hukum hanya berarti undang-undang dan ancaman hukuman?
Jawabannya lebih luas. Hukum tidak semata-mata identik dengan hukum pidana atau aturan yang berisi larangan dan sanksi. Dalam kehidupan bernegara, hukum juga mengatur hak, kewajiban, kewenangan lembaga negara, hubungan antarwarga, hubungan warga dengan pemerintah, penyelesaian sengketa, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Apa yang dimaksud dengan hukum?
Dalam pengertian umum untuk kepentingan edukasi, hukum dapat dipahami sebagai seperangkat norma atau kaidah yang mengatur hubungan dalam masyarakat, dibentuk atau diakui dalam suatu sistem hukum, bersifat mengikat, dan mempunyai mekanisme untuk mempertahankan atau menegakkan berlakunya norma tersebut.
Pengertian tersebut merupakan penjelasan konseptual, bukan kutipan definisi tunggal dari satu pasal undang-undang. Ruang lingkup hukum juga tidak terbatas pada undang-undang tertulis, karena sistem hukum mengenal berbagai sumber dan bentuk norma sesuai kedudukan serta kewenangan pembentuknya.
Dalam konteks Indonesia, landasan paling mendasar terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, penyelenggaraan negara tidak semestinya hanya bertumpu pada kehendak pemegang kekuasaan, tetapi harus berjalan dalam kerangka hukum dan konstitusi.






