JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Istilah hukum pidana dan hukum perdata sering muncul ketika masyarakat menghadapi persoalan seperti utang-piutang, dugaan penipuan, sengketa kontrak, kerusakan barang, hingga perselisihan kepemilikan.
Keduanya sama-sama bagian dari sistem hukum, tetapi tujuan, pihak yang terlibat, proses penyelesaian, dan akibat hukumnya berbeda.
Perbedaan ini penting dipahami karena suatu masalah tidak dapat langsung disebut sebagai perkara pidana hanya karena menyebabkan kerugian. Sebaliknya, adanya hubungan perjanjian juga tidak selalu menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana. Penilaiannya harus berdasarkan fakta dan unsur hukum yang berlaku.
Apa yang Dimaksud Hukum Pidana?
Hukum pidana mengatur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, pertanggungjawaban pelakunya, serta pidana atau tindakan yang dapat dikenakan.
Pada saat artikel ini diterbitkan, hukum pidana materiil nasional terutama bertumpu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional menegaskan asas legalitas. Pada pokoknya, seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan kecuali berdasarkan peraturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Artinya, untuk menyatakan sebuah perbuatan termasuk tindak pidana, tidak cukup hanya melihat bahwa seseorang mengalami kerugian. Harus diperiksa apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan hukum.






