Apa Itu Hukum? Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Apa itu hukum? Pahami pengertian, fungsi, tujuan, dasar konstitusional, serta perannya dalam mewujudkan keadilan, kepastian, dan ketertiban masyarakat.

Tina MBG
21 September 2026 | 04:54 WIB167 Views

Apa Itu Hukum? Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Edukasi Hukum167Views

Tidak tepat menyederhanakan tujuan hukum hanya menjadi satu kata. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, sejumlah nilai dapat dilihat sebagai tujuan penting hukum, antara lain keadilan, kepastian hukum, perlindungan manusia, ketertiban, dan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat.

Hal tersebut tercermin pula dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 6 mengharuskan materi muatan peraturan mencerminkan berbagai asas, antara lain pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Karena itu, hukum yang baik tidak cukup hanya memiliki kepastian secara tertulis. Pembentukan dan penerapannya juga berkaitan dengan keadilan dan perlindungan hak.

Apakah semua aturan memiliki kedudukan yang sama?

Tidak. Dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat hierarki. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menempatkan UUD 1945 pada tingkat tertinggi, kemudian Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kekuatan hukum peraturan mengikuti hierarkinya.

Karena itu, ketika menghadapi persoalan hukum, masyarakat sebaiknya tidak hanya memeriksa apakah terdapat suatu aturan, tetapi juga siapa yang membentuknya, dasar kewenangannya, kedudukannya dalam hierarki, dan apakah aturan tersebut masih berlaku.

Analisis MIMBAR HUKUM

Konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan sekaligus instrumen perlindungan masyarakat. Konsekuensinya, hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai alat untuk menghukum warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *