Apa Itu Asas Legalitas dan Mengapa Penting dalam Hukum Pidana?

Apa itu asas legalitas? Pahami makna, dasar hukum, larangan retroaktif dan analogi, serta kaitannya dengan living law dalam KUHP Nasional Indonesia saat ini.

Tina MBG
21 September 2026 | 05:39 WIB126 Views

Apa Itu Asas Legalitas dan Mengapa Penting dalam Hukum Pidana?

Edukasi Hukum126Views

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Negara memiliki kewenangan yang sangat besar dalam hukum pidana. Seseorang dapat ditangkap, dituntut, diadili, dan apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, dapat dikenai pidana.

Karena konsekuensinya serius, negara tidak boleh menciptakan tindak pidana secara sewenang-wenang setelah suatu perbuatan dilakukan. Salah satu perlindungan mendasar terhadap risiko tersebut dikenal sebagai asas legalitas.

Secara sederhana, asas legalitas berarti bahwa pemidanaan harus mempunyai dasar hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dalam hukum pidana Indonesia saat ini, prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional.

Apa yang Dimaksud dengan Asas Legalitas?

Pasal 1 ayat (1) KUHP pada pokoknya menentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan kecuali berdasarkan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.

Pasal 1 ayat (2) kemudian secara tegas melarang penggunaan analogi untuk menetapkan adanya tindak pidana. Penjelasan resmi KUHP menyebut asas legalitas sebagai asas pokok hukum pidana dan menegaskan bahwa ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut.

Dalam literatur hukum pidana, asas ini kerap dikaitkan dengan ungkapan Latin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang pada intinya menggambarkan bahwa tidak ada tindak pidana dan pidana tanpa dasar ketentuan pidana yang telah ada sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *