Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penyidik

Penetapan tersangka tidak otomatis lahir dari laporan polisi. KUHAP 2025 mensyaratkan minimal dua alat bukti dan membuka kontrol melalui praperadilan.

19 September 2026 | 17:29 WIB22 Views

Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penyidik

Analisis Hukum22 Views

Apa Bedanya Penyelidikan dan Penyidikan?

Penyelidikan diarahkan untuk menentukan apakah suatu peristiwa diduga merupakan tindak pidana dan dapat dilanjutkan ke penyidikan.

Penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Pasal 22 KUHAP baru juga memungkinkan penyidik memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa terlebih dahulu memberinya status sebagai tersangka atau saksi. Dengan demikian, dipanggil memberikan keterangan tidak otomatis berarti seseorang telah menjadi tersangka.

Kapan Seseorang Dapat Ditetapkan sebagai Tersangka?

Pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Pasal 1 angka 31 menjelaskan penetapan tersangka sebagai proses menetapkan seseorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Ketentuan tersebut dipertegas Pasal 90. Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Penetapan dibuat secara tertulis, ditandatangani penyidik, dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari setelah diterbitkan.

Dengan demikian, penyidik tidak cukup hanya berpegang pada adanya laporan atau dugaan. Harus terdapat dasar pembuktian minimum sebagaimana ditentukan KUHAP.

Namun, terpenuhinya dasar untuk penetapan tersangka tidak berarti kesalahan seseorang telah terbukti secara final. Tersangka merupakan status prosedural dalam proses pidana. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang dilakukan melalui proses peradilan.