Kesimpulan
Seseorang tidak otomatis menjadi tersangka hanya karena namanya tercantum dalam laporan polisi atau karena dipanggil memberikan keterangan.
Menurut KUHAP 2025, penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti serta proses penyidikan yang menghasilkan dasar untuk menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan tersangka merupakan upaya paksa dan dapat diuji melalui praperadilan apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum.
Untuk perkara yang pada 2 Januari 2026 telah berada dalam tahap penyidikan atau penuntutan, penerapan hukumnya harus memperhatikan ketentuan peralihan karena perkara tertentu masih diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.
Dasar Hukum
Dasar utama analisis ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 1 angka 8, Pasal 1 angka 28, Pasal 1 angka 31, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 158 sampai dengan Pasal 160, Pasal 235, dan Pasal 361.
Relevan pula Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026.
Catatan Redaksi: Artikel MIMBAR HUKUM ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum bagi perkara tertentu. Penerapan hukum bergantung pada fakta, alat bukti, tahap perkara, waktu dimulainya proses hukum, serta dokumen dalam setiap perkara konkret.
