Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Setelah KUHP Baru Berlaku, Apa yang Berubah?

Sejak KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026, pencemaran nama baik di media sosial dinilai lewat aturan baru. Simak unsur, korban, aduan, dan batas kritik.

Tina MBG
19 September 2026 | 18:23 WIB21 Views

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Setelah KUHP Baru Berlaku, Apa yang Berubah?

Analisis Hukum21ViewsBanyak Dibaca

Karena itu, pernyataan bahwa kritik kepada pejabat pasti aman sama tidak tepatnya dengan anggapan bahwa setiap kritik keras pasti merupakan pencemaran nama baik. Penilaiannya harus berdasarkan unsur hukum dan fakta setiap perkara.

Kesimpulan

Sejak 2 Januari 2026, pencemaran nama baik melalui media sosial pada prinsipnya menggunakan KUHP Nasional, terutama Pasal 433 juncto Pasal 441, bukan lagi Pasal 27A UU ITE untuk perbuatan baru setelah tanggal tersebut.

Korban pencemaran dalam kerangka Pasal 433 adalah orang perseorangan. Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, kelompok, profesi, atau jabatan tidak dapat begitu saja ditempatkan sebagai korban pribadi pencemaran.

Pencemaran nama baik juga merupakan delik aduan. Kritik untuk kepentingan umum tidak otomatis merupakan tindak pidana, tetapi penerapannya harus dilihat berdasarkan isi, konteks, sasaran, tujuan, serta alat bukti dalam perkara konkret.

Untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, aturan yang berlaku tidak boleh langsung disamakan dengan perbuatan setelah KUHP Nasional berlaku. Waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan harus diperiksa terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Dasar utama analisis ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal 433, Pasal 434, Pasal 436, Pasal 440, dan Pasal 441.

Relevan pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal II angka 1, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXIV/2026.

Catatan Redaksi: Artikel MIMBAR HUKUM ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum terhadap perkara tertentu. Penerapan pasal pidana bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, isi pernyataan, konteks, korban, alat bukti, serta fakta setiap perkara konkret.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *