Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Setelah KUHP Baru Berlaku, Apa yang Berubah?

Sejak KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026, pencemaran nama baik di media sosial dinilai lewat aturan baru. Simak unsur, korban, aduan, dan batas kritik.

Tina MBG
19 September 2026 | 18:23 WIB21 Views

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Setelah KUHP Baru Berlaku, Apa yang Berubah?

Analisis Hukum21ViewsBanyak Dibaca

Putusan tersebut dijatuhkan ketika Pasal 27A UU ITE masih berlaku. Untuk perbuatan setelah 2 Januari 2026 dasar pidananya telah bergeser ke KUHP, tetapi putusan tersebut tetap penting dalam memahami perkembangan pembatasan delik pencemaran nama baik.

Perlu dibedakan antara jabatan dengan orang yang memegang jabatan. Kritik terhadap jabatan, institusi, atau kebijakan bukan berarti jabatan tersebut menjadi korban pencemaran. Namun seorang pejabat sebagai individu tetap mempunyai kehormatan pribadi yang dapat dilindungi apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Apakah Kritik kepada Pejabat Bisa Dipidana?

Tidak setiap kritik merupakan pencemaran nama baik.

Pasal 433 ayat (3) KUHP menentukan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah juga menjelaskan kritik sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, kritik terhadap pelayanan publik, penggunaan anggaran, kebijakan pemerintah, atau kinerja pejabat tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena kritik tersebut keras atau membuat pihak tertentu tidak nyaman.

Namun penyebutan suatu pernyataan sebagai kritik juga tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum. Isi pernyataan, orang yang dituju, ada atau tidaknya tuduhan mengenai suatu perbuatan, konteks penyampaian, maksud agar diketahui umum, dan kepentingan umum di balik pernyataan tetap harus diperiksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *