Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Setelah KUHP Baru Berlaku, Apa yang Berubah?

Sejak KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026, pencemaran nama baik di media sosial dinilai lewat aturan baru. Simak unsur, korban, aduan, dan batas kritik.

Tina MBG
19 September 2026 | 18:23 WIB21 Views

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Setelah KUHP Baru Berlaku, Apa yang Berubah?

Analisis Hukum21ViewsBanyak Dibaca

Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP dan antara lain menegaskan ruang bagi hakim dalam menilai alat bukti dan pembuktian perkara pencemaran nama baik.

Apakah Polisi Bisa Memproses Tanpa Pengaduan Korban?

Pada prinsipnya tidak. Pasal 440 KUHP menentukan tindak pidana dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut apabila tidak terdapat pengaduan dari korban.

Dengan demikian, pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Keberadaan pengaduan dari korban memiliki arti penting bagi dapat atau tidaknya penuntutan dilakukan.

Analisis MIMBAR HUKUM

Perubahan sejak 2 Januari 2026 tidak menghapus tindak pidana pencemaran nama baik di ruang digital. Yang terutama berubah adalah dasar hukum yang digunakan.

Sebelumnya, pencemaran melalui media elektronik dikenal luas melalui Pasal 27A UU ITE. Setelah KUHP Nasional berlaku, analisis utamanya bergerak ke Pasal 433 KUHP, sementara Pasal 441 memberikan pemberatan apabila tindak pidana dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Perubahan tersebut juga memperjelas bahwa tidak setiap pernyataan negatif di media sosial dapat disamakan dengan pencemaran nama baik.

Harus diperiksa siapa korban individunya, apa yang dituduhkan, apakah kehormatan atau nama baik diserang, apakah pernyataan dimaksudkan diketahui umum, bagaimana konteksnya, serta apakah pernyataan dibuat untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *